Begini Syarat dan Prosedur Sertifikasi Pusat Perbelanjaan
Terbaru

Begini Syarat dan Prosedur Sertifikasi Pusat Perbelanjaan

Sertifikasi ini bertujuan untuk memberantas perdagangan barang palsu yang membuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal tidak dapat bersaing, serta untuk memetakan pelanggaran KI yang ada di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Sedangkan dalam pasal 114 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyampaikan bahwa “Bagi siapapun yang mengelola tempat perdagangan dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan akan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”.

Syarat dan Sasaran Sertifikasi Pusat Perbelanjaan

Untuk mendapatkan sertifikat penghargaan atas sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI, para pemilik pusat perbelanjaan harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, di antaranya sebagai berikut:

1. Produk yang dijual berupa barang yang tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual;

2. Produk yang dijual telah terdata di DJKI, baik itu masih dalam tahap permohonan ataupun sudah mendapat sertifikat;

3. Produk yang dijual tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan;

4. Pusat Perbelanjaan berada dibawah naungan pemerintah (Kementerian UMKM, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Dinas atau Instansi Terkait);

5. Pusat Perbelanjaan yang berada dibawah naungan swasta;

6. Pusat Perbelanjaan milik perorangan yang memproduksi ataupun memperjualbelikan produk sendiri atau produk orang lain. 

Adapun syarat tambahan untuk sertifikasi pusat perbelanjaan yang memiliki Pengelola Pusat Perbelanjaan:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait