Begini Tantangan Implementasi Rechterlijke Pardon KUHP Nasional
Terbaru

Begini Tantangan Implementasi Rechterlijke Pardon KUHP Nasional

Mulai dari aparat penegak hukum tak mudah mengubah paradigma pemidanaan retributif menjadi restoratif, dan rancangan KUHAP tidak mengatur rinci prosedur pemaafan hakim.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen Hukum Pidana FH Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi. Foto: RES
Dosen Hukum Pidana FH Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi. Foto: RES

Pemaafan hakim atau judicial pardon diatur dalam Pasal 54 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Singkatnya, pemaafan hakim diberikan untuk terdakwa yang terbukti melakukan pidana, tapi tidak dikenakan sanksi atau tindakan pidana. 

Penjelasan Pasal 54 ayat (2) menyebut ketentuan pada ayat ini dikenal dengan asas rechterlijke  pardon atau judicial pardon yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, mengatakan KUHP Nasional membawa berbagai konsep pidana modern antara lain paradigma restoratif atau pemulihan dari sebelumnya retributif atau pembalasan. Terdengar sederhana, tapi pelaksanaannya tidak mudah bagi aparat penegak hukum. Begitu pula ketika hakim ingin menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim kepada terdakwa yang terbukti melakukan pidana. 

Sekalipun Pasal 51 sampai 54 mengatur pedoman dan tujuan pemidanaan yang wajib dipertimbangkan hakim sebelum memberikan pemaafan, tapi ada framing sejak awal terdakwa bersalah. Misalnya, ketika statusnya masih tersangka, aparat kepolisian biasanya sudah memamerkan ke hadapan publik. 

Baca juga:

Hal itu membuat pandangan publik menuding tersangka sebagai pelaku kejahatan.  Kondisi itu membuat hakim menghadapi tekanan dalam memutus perkara yang memberikan pemaafan kepada terdakwa. 

“Hakim menghadapi risiko delegitimasi sosial ketika mau menggunakan pemaafan. Sebab sejak awal tersangka/terdakwa sudah dinarasikan beragam (telah melakukan kejahatan,-red) tapi ujungnya dimaafkan hakim,” kata Fachrizal dalam diskusi bertema Pemaafan Hakim di kantor Badilum Jakarta, Rabu (30/04/2025).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info