Pemerintah terus mendorong transformasi digital di berbagai sektor layanan publik, termasuk dalam urusan pertanahan. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah resmi meluncurkan sertipikat tanah elektronik sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Beleid itu menyebut, sertipikat elektronik adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Sertipikat elektronik untuk pertama kali diberikan kepada tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertipikat lama.
Sertipikat elektronik diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi pemilik tanah sekaligus menekan praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat. Dengan sistem baru ini, proses administrasi pertanahan diklaim menjadi lebih efisien, transparan, dan aman. Pemerintah menargetkan seluruh layanan pertanahan dapat beralih secara bertahap ke platform digital dalam beberapa tahun ke depan.
Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Penerapan sertifikat elektronik (sertipikat-el) hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.
Baca juga:
- Simak! Begini Proses dan Alur Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik
- ATR/BPN Gencarkan Sertifikat Elektronik Demi Layanan Cepat dan Bebas Mafia Tanah
Dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebelum membuat sertifikat elektronik pastikan beberapa hal. Yakni memiliki tanah, sudah dipasang patok, dan sudah memiliki bukti kepemilikan tanah.
Pertama, mengajukan permohonan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan. Antara lain formulir pendaftaran yang ditandatangani di atas materai, fotokopi identitas KTP dan KK pemohon, surat kuasa jika dikuasakan, bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan penyerahan bukti SSB (BPHTB). Serta melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Kedua, pemohon nantinya akan menerima surat tanda terima dokumen dan surat perintah setor biaya PNBP. Dokumen ini harap disimpan hingga kegiatan pendaftaran tanah selesai. Setelah itu, petugas akan menghubungi terkait jadwal pengukuran bidang tanah atau pemeriksaan tanah oleh tim panitia.
Ketigaa, progres permohonan sertipikat tanah bisa dipantau melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’. Untuk proses penerbitan sertipikat, permohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB. Apabila proses selesai, sertipikat dapat diambil ke kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat tanda dokumen serta identitas pemohon.
Untuk yang sudah punya sertipikat tanah tapi masih dalam bentuk analog atau lama, disarankan untuk mengubahnya menjadi elektronik Proses penggantian sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan yang sesuai dengan lokasi bidang tanah.
Pemohon diminta membawa sejumlah dokumen. Seperti sertifikat tanah asli, formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, serta identitas diri berupa fotokopi KTP dan KK. Jika permohonan diwakilkan, perlu dilampirkan surat kuasa dan identitas pihak yang dikuasakan. Bagi badan hukum, diperlukan pula fotokopi akta pendirian dan dokumen legalitas lain yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Selain dokumen, pemohon juga harus membayar biaya layanan penggantian blanko sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setelah proses selesai dan sertifikat elektronik diterbitkan, sertifikat lama akan diserahkan ke kantor pertanahan untuk disimpan sebagai arsip atau warkah pendaftaran tanah.
Menariknya, sertifikat elektronik ini sudah dilengkapi dengan QR Code yang dapat digunakan untuk memverifikasi keasliannya. Pemeriksaan QR Code tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh ATR/BPN.
Meski demikian, pemerintah menegaskan sertipikat analog yang lama tetap sah dan berlaku sepanjang tidak ada permohonan perubahan data atau pemeliharaan informasi. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk segera beralih ke sistem elektronik guna menghindari risiko kehilangan fisik dan mempercepat akses layanan pertanahan digital di masa mendatang.
Proses mengubah sertipikat tanah dari fisik ke digital tidak dipungut biaya. Namun, jika ada permohonan baru atau perlu pengukuran ulang, mungkin akan ada biaya tambahan sesuai aturan.
















