Begitu Mudahnya Penegakan Hukum Tergadai
Fokus

Begitu Mudahnya Penegakan Hukum Tergadai

Kasus Gayus H. Tambunan memperlihatkan betapa mudahnya aparat penegak hukum menggadaikan sumpah dan profesi mereka demi alasan uang. Hakim memegang kunci untuk mengungkap tabir kasus ini.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu, pengadilan seolah-olah menjadi tumpuan terakhir untuk membuka tabir keterlibatan para atasan penyidik dan jaksa peneliti perkara Gayus. Karena, penuntut umum sejumlah terdakwa dalam perkara Gayus pun ternyata tidak membeberkan keterlibatan Cirus cs di dalam dakwaan Arafat dan Sri Sumartini. Padahal, dalam berkas yang dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum, Arafat, Sri Sumartini, dan Haposan mengaku bertemu dengan dua jaksa peneliti Cirus dan Fadil Regan di Hotel Crystal.

 

Namun, pertemuan yang terjadi sekitar bulan November 2009 itu tidak diungkapkan penuntut umum di dalam alur dakwaan Arafat maupun Sri Sumartini. Kemudian, Cirus cs tidak pula dimasukan penuntut umum ke dalam daftar saksi. Padahal, Cirus bersama jaksa peneliti lainnya, yaitu Poltak, Fadil, Ika Safitri, dan satu jaksa penuntut umum Eka Kurnia sempat diperiksa sebagai saksi dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) oleh penyidik Mabes Polri. Tapi, penuntut umum tetap tidak memasukannya dalam daftar saksi.

 

Penuntut umum beralasan tidak dimasukannya pertemuan itu, karena tidak memiliki relevansi dengan pembuktian perkara Arafat dan Sri Sumartini. Walau begitu, dalam fakta persidangan terungka ada peranan jaksa peneliti di sana. Pertemuan di Hotel Crystal, misalnya, menurut Arafat, adalah untuk memasukan pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) ke dalam berkas perkara Gayus. Sehingga, perkara Gayus yang seharusnya masuk dalam ranah tindak pidana khusus (Pidsus) karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan korupsi, menjadi tindak pidana umum (pidum) dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan.

 

Keterlibatan Cirus cs ini diungkapkan Arafat ketika menjadi saksi di persidangan Sri Sumartini. Menurutnya, arahan untuk memasukan pasal penggelapan itu tak lain agar perkara Gayus ditangani Cirus (jaksa senior di Pidum Kejaksaan Agung) yang merupakan rekan dari Haposan. Hal ini berlanjut dengan arahan Cirus dalam P19 untuk hanya menyita Rp370 juta dalam rekening Gayus yang diketahui berasal dari PT Megah Cipta Karya Garmindo. Padahal, Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan lainnya dalam rekening Gayus yang bernilai Rp28 miliar. Salah satunya adalah dari seorang konsultan pajak bernama Roberto Santonius yang melakukan transfer senilai Rp925 juta ke rekening Gayus.

 

Tapi, entah mengapa penyidik sedari awal tidak menyita seluruh uang di dalam dua rekening Gayus di Bank BCA dan Panin sejumlah Rp28 miliar. Dan jaksa peneliti pun tidak memberi petunjuk untuk menyita uang tersebut. Sehingga, ketika perkara Gayus dinyatakan lengkap alias P21, blokirnya pun dibuka pada 26 November 2009 oleh Raja Erizman, Direktur II Eksus yang ketika itu menggantikan Edmond. Dengan alasan, karena hanya Rp370 juta yang dinyatakan jaksa peneliti terindikasi pidana, sementara sisanya tidak, maka dibukalah blokir atas rekening Gayus.

 

Sayang, untuk memperjelas mengenai masuknya Pasal 372 KUHP, kemudian munculnya petunjuk jaksa peneliti untuk hanya menyita Rp370 juta saja, serta pembukaan blokir, penuntut umum tidak menghadirkan Cirus cs dan Raja Erizman sebagai saksi. Sama halnya dengan pihak Arafat. Menurut penasehat hukum Arafat, Maruli Simanjuntak, pihaknya tidak akan meminta untuk menghadirkan Cirus cs dan Raja Erizman, karena tidak ada relevansinya dengan perkara Arafat. Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim Haswandy pun mengaku tidak dapat berbuat apa-apa. Haswandy menyatakan tidak bisa meminta untuk menghadirkan Cirus cs dan Raja Erizman, “karena itu tergantung permintaan penuntut umum atau pengacaranya”.

 

Oleh karena tidak ada satupun yang meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Cirus cs dan Raja Erizman, maka sidang pun saat ini sudah memasuki tuntutan. Padahal, Wakil Jaksa Agung Darmono sempat mengatakan pihaknya tidak melindungi Cirus cs dari jerat pidana. Apabila memang indikasi kuat atas keterlibatan Cirus cs itu muncul di persidangan, Darmono mempersilahkan hakim memerintahkan pihak Kepolisian untuk menyidik Cirus cs. Namun, tidak ada yang tahu bagaimana ending dari perkara ini, karena semua tergantung kepada putusan majelis hakim.

Tags:

Berita Terkait