ANT | Sandy Indra Pratama
Bekas Wali Kota Palopo HPA Tenridajeng kembali divonis bersalah dan dijatuh hukuman selama tiga tahun enam bulan. Vonis hakim jatuh saat lelaki berusia 71 tahun itu kini sedang menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassaratas atas perkara sebelumnya selama 10 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino nn uun Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (7/9).
Pembacaan vonis ini dilakukan setelah terdakwa sebulan lebih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo karena terserang penyakit jantung saat berada dalam sel tahanannya.
Terdakwa divonis bersalah dengan kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo karena dengan jabatannya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.
"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selam 3,5 tahun, denda Rp50 juta dan subsidaair satu bulan kurungan," tegas majelis hakim yang membacakan vonis tersebut.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar dengan waktu pengembalian selama satu bulan terhitung sejak pembacaan vonis.