Bekas Wali Kota Palopo Kembali Dihukum Bui
Berita

Bekas Wali Kota Palopo Kembali Dihukum Bui

Vonis hakim jatuh saat lelaki berusia 71 tahun itu kini sedang menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassaratas atas perkara sebelumnya selama 10 tahun penjara.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi profesi hukum. Ilustrator: BAS
Ilustrasi profesi hukum. Ilustrator: BAS
Bekas Wali Kota Palopo HPA Tenridajeng kembali divonis bersalah dan dijatuh hukuman selama tiga tahun enam bulan. Vonis hakim jatuh saat lelaki berusia 71 tahun itu kini sedang menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassaratas atas perkara sebelumnya selama 10 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegas Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino nn uun Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (7/9).
Pembacaan vonis ini dilakukan setelah terdakwa sebulan lebih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo karena terserang penyakit jantung saat berada dalam sel tahanannya.
Bekas Wali Kota Palopo dua periode 2003-2013 itu saat menghadiri sidang tidak didampingi satu orang pun kerabatnya. Bahkan tim pengacaranya yang selama ini membelanya. Terdakwa yang sudah renta itu berjalan hanya didampingi oleh beberapa pegawai kejaksaan. (Baca juga: Kisah Haru Ihwal Sebuah Lagu di Pengadilan Negeri Dompu)
Terdakwa divonis bersalah dengan kasus dugaan korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo karena dengan jabatannya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.
"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selam 3,5 tahun, denda Rp50 juta dan subsidaair satu bulan kurungan," tegas majelis hakim yang membacakan vonis tersebut.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar dengan waktu pengembalian selama satu bulan terhitung sejak pembacaan vonis.
Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info