Belajar Pengaduan Kontitusional dari Negeri Ginseng
Kongres MK se-Asia 2016:

Belajar Pengaduan Kontitusional dari Negeri Ginseng

MK telah memperluas kewenangan judicial review terhadap setiap permohonan yang mengandung pelanggaran hak konstitusional atas tindakan pejabat publik.

Oleh:
ASH/ARI
Bacaan 2 Menit
Sesi pemaparan makalah dalam AACC 2016. Foto: ASH
Sesi pemaparan makalah dalam AACC 2016. Foto: ASH
Wacana perlunya MK diberi kewenangan mengadili perkara constitutional complaint (pengaduan konstitusional) kerap muncul ke permukaan. Sejak awal MK berdiri dorongan agar MK diberi kewenangan ini sempat digaungkan sejumlah kalangan. Belum lagi, hasil kajian PUSaKO berjudul “Barometer Mala-Konstitusi 2015” mengungkap penyelenggara negara sering malakonstitusi yang berujung terlanggarnya hak-hak masyarakat yang dijamin UUD 1945. Dalam konteks itu, Indonesia membutukan saluran constitutional complaint.

Saat ini seorang warga Bandung tengah memperjuangkan agar MK diberi kewenangan mengadili perkara constitutional complaint melalui pengujian UU MK. Selama ini masih terkendala amandemen UUD 1945. MK sendiri mengakui tren perkara permohonan constitutional complaint semakin meningkat. Praktiknya, MK tetap mengadili dan memutus perkara itu lewat pengujian Undang-Undang.

Isu constitutional complaint sempat menjadi tema utama pertemuan Anggota the Association of Asian Contitutional Court and Equivalent Institution (AACC) pada Agustus 2015 lalu di Jakarta. Beberapa anggota AACC sudah memiliki kewenangan mengadili perkara pengaduan konstitusional seperti Constitutional Court of Korea (MK Korea Selatan) dan Constitutional Court of Turkey (MK Turki).

Dalam sesi pemaparan di Kongres Ketiga the Association of Asian Contitutional Court and Equivalent Institution (AACC)di Nusa Dua Bali, Hakim Konstitusi MK Korea Jin Sung Lee menjelaskan kewenangan constitutional complaint yang dimiliki MK Korea. Tentu saja selain kewenangan menguji undang-undang terhadap Konstitusi, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan pemakzulan yang tidak terbatas pada presiden, tetapi semua pejabat publik.

“Kewenangan MK Korea mirip dengan kewenangan MK Indonesia, bedanya MK Indonesia tidak memiliki kewenangan constitutional complaint,” ujar Jin Sung Lee saat memaparkan makalahnya bersama delegasi dari MK Malaysia, Rusia, Maroko, dan Thailand di Convention Center Nusa Dua, Bali, Kamis (11/8) kemarin.

Lee menuturkan kewenangan memeriksa dan memutus constitutional complaint MK Korea Selatan diatur konstitusi dan Undang-Undang (UU). Dalam konstitusi Korea, ada dua jenis sistem constitutional complaint. Pertama, setiap warga negara yang mengklaim hak konstitusionalnya dilanggar oleh pemerintah dapat mengajukan complaint complaint. Hal ini disebut constitutional complaint sebagai pemulihan hak (constitutional complaint as remedy of rights). “Ini bentuk constitutional complaint yang umum dan banyak digunakan di negara lainnya,” tuturnya.

Kedua, setiap perorangan warga negara dapat mengajukan peninjauan UU kepada peradilan umum, kemudian dibawa ke MK Korea. Namun, apabila permohonan peninjauan UU tersebut ditolak oleh peradilan umum, individu ini dapat langsung mengajukan constitutional complaint ke MK Korea atau dikenal peninjauan undang-undang (constitutional complaint as constitutional review of statues).

“Model constitutional complaint ini unik dan masih sangat jarang digunakan MK di negara lainnya. Meski disebut constitutional complaint, namun sifatnya mirip dengan judicial review,” paparnya. “Yang pasti jenis constitutional complaint berbeda dari satu negara ke Negara lain tergantung kebutuhan, situasi politik dan sosial suatu negara.”

Namun, model constitutional complaint pertama ini sangat sering digunakan masyarakat Korea Selatan. Sejak berdiri 1 September 1988 pasca amandemen konstitusi pada 1987, MK Korea mencatat telah menerima permohonan constitutional complaint jenis pertama (constitutional complaint sebagai pemulihan hak) sebanyak 22.968 kasus. Sedangkan, constitutional complaint jenis kedua (constitutional complaint sebagai peninjauan undang-undang), MK Korea telah menerima permohonan sebanyak 5.596 kasus.

Pada tahun 2015, MK Korea telah menerima sekitar 1.859 permohonan dan lebih dari 98 persennya adalah permohonan constitutional complaint. “Sejak berlaku sistem constitutional complaint di Korea, peningkatan jumlah permohohan yang masuk tidak dapat dihindari,” ungkapnya.

Dia menambahkan MK Indonesia tidak memiliki kewenangan constitutional complaint karena tidak diatur dalam konstitusinya. Dia memahami menerapkan sistem constitutional complaint selain cara mengamandemen konstitusi akan menimbulkan keterbatasan wewenang MK Indonesia.

“Meski MK Indonesia tidak berwenang memeriksa constitutional complaint. Namun, konstitusi RI tetap memperbolehkan individu (perorangan) langsung mengajukan permohonan pelanggaran pelaksanaan peraturan oleh pejabat negara (pemerintah).”

Menurutnya, bukan hal mustahil memperkenalkan sistem constitutional complaint secara umum meski tanpa melakukan amandemen konstitusi. Sebab, hal tersebut dapat dilakukan melalui interpretasi konstitusi. “Ini tentu tergantung dari keinginan badan legislatif itu sendiri karena menerapkan constitutional complaint tanpa amandemen konstitusi dapat menimbulkan perdebatan/kontroversi di kemudian hari.

Memperluas kewenangan
Ketua MK Arief Hidayat menegaskan MK Indonesia memang belum memiliki kewenangan pengaduan konstitusional, sebagaimana yang berlaku di sebagian negara AACC. “Hanya constitutional complaint belum, paling ideal kewenangan ini dimasukan dalam UUD 1945," kata Arief di tempat yang sama.

Hanya saja, MK Indonesia selama ini memperluas kewenangan judicial review terhadap setiap permohonan yang mengandung pelanggaran hak konstitusional atas tindakan pejabat publik. Praktiknya, MK cukup banyak menerima gugatan constitutional complain lewat pengujian UU. Apalagi, sejak awal MK telah memberi ruang lebih terhadap legal standing semua elemen warga negara.

"Kita beri 'pintu masuk' dengan memperlebar ruang legal standing lewat judicial review. Praktik seperti ini sebetulnya kita sudah menganut sistem quasi constitutional complaint," kata Arief.

Dia mencontohkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ketika MK membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang implikasinya peninjauan kembali bisa diajukan lebih dari sekali. Sebab, kasus Antasari secara jelas merupakan kasus konkrit, tetapi MK memberi legal standing karena dia dirugikan hak konstitusionalnya hingga dikabulkan permohonannya. Permohonan Antasari kan kasus konkrit, tetapi pintu masuknya lewat judicial review,” tegasnya.

Dia mengakui sebagian negara anggota AACC sudah mengadopsi kewenangan constitutional complaint diantaranya MK Korea, MK Turki, MK Rusia. Namun, subjek kewenangan judicial review di tiga negara itu hanya terbatas lembaga negara yang memiliki legal standing. “Warga negara tidak bisa mengajukan permohonan judicial review, ini hanya bisa dimohonkan lembaga negara, tetapi warga negara salurannya constitutional complaint,” jelasnya.

Dia melanjutkan kewenangan constitutional complaint di tiga negara tersebut hanya bisa diajukan warga negara yang mengalami kasus konkrit yang berakibat melanggar haknya. Dia memberi contoh kasus di MK Turki terkait larangan berhijab dalam persidangan. Awalnya, pengadilan melarang memakai hijab bagi wanita saat bersidang. Namun, setelah ada komplain warga negara, MK Turki memperbolehkan para pihak atau pengacara/advokat wanita memakai hijab saat bersidang.
Tags:

Berita Terkait