Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana perubahan UU No 8 Tahun 1981 telah resmi disetujui DPR pada 18 November lalu. Disahkannya KUHAP baru ini akan mendampingi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026.
Namun perihal pemberlakuan KUHAP baru tersebut menuai polemik, siap atau tidaknya para aparat dan pemangku kepentingan lainnya dengan pembaruan tersebut. Sebab, waktu untuk pemberlakuan KUHAP hanya berjarak sekitar satu bulan setelah disetujui oleh DPR.
Praktisi hukum senior, Rizki Marjuki, menilai KUHAP yang baru belum siap untuk diberlakukan pada Januari mendatang. Menurutnya, penerapan KUHAP baru masih membutuhkan waktu, terutama dari sisi sosialisasi dan kesiapan aparat penegak hukum.
Baca Juga:
- Mekanisme Plea Bargaining dalam KUHAP Baru, Pengakuan Bersalah Bisa Pangkas Proses Sidang
- KUHAP Baru: Terobosan Besar, Tantangan Baru bagi Advokat
- Advokat Bukan Lagi Penonton Pasif dalam KUHAP Baru
“Kalau menurut saya, belum bisa dilakukan. Konsultasi soal KUHAP ini sangat teknis. Jangankan masyarakat umum, aparat penegak hukumnya sendiri masih banyak yang belum memahami secara betul,” ujar Rizki saat berbincang dengan Hukumonline, Rabu (10/12).
Meski mengapresiasi langkah pembaruan KUHAP, dia menilai pelaksanaannya tidak tepat jika dipaksakan dalam waktu dekat. Rizki menekankan proses sosialisasi membutuhkan waktu yang cukup panjang, sementara hingga kini belum ada kabar KUHAP ditandatangani Presiden dan diundangkan.
“Kalau misalnya ditandatangani minggu depan lalu diundangkan dan langsung berlaku Januari, waktunya kurang dari satu bulan. Itu pun bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Menurut saya, tidak mungkin diterapkan secara efektif,” katanya.
















