“Setiap jam keterlambatan adalah bentuk kelalaian negara terhadap keselamatan warganya,” tegasnya.
Beban masyarakat semakin berat dengan kerugian sosial-ekonomi yang sangat besar, seperti rumah hancur, pertanian dan tempat usaha musnah, serta aktivitas ekonomi lumpuh. Banyak warga kehilangan mata pencaharian dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Pemulihan dalam skala masif ini mustahil ditangani pemerintah daerah sendiri dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat termasuk anggaran nasional, dukungan teknis, serta rekonstruksi terpadu.
Isnur mengingatkan warga negara yang menjadi korban memiliki hak konstitusional. Bukan sekedar ganti kerugian kehilangan nyawa, kehilangan harta benda, gangguan akses kesehatan dan yang lainnya terhadap negara, juga terhadap pihak perusahaan swasta. Faktor utama penyebab bencana adalah eksploitasi swasta yang berlebihan, tidak sesuai dengan administrasi negara, dan bahkan ada yang ilegal. Sehingga bukan negara saja yang bertanggung jawab, swasta juga wajib melakukan hal yang sama dan dapat dituntut pemenuhan hak.
“Dengan kondisi seperti ini maka dimensinya bukan hanya dimensi gugatan perdata biasa, melainkan pertanggungjawaban pidana karena sudah termasuk sebagai kategori Kejahatan Ekosida,” ujar Isnur.
Penyelamatan jiwa, dan penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Penetapan status bencana nasional akan membuka jalan bagi investigasi menyeluruh lintas daerah untuk mengungkap penyebab struktural, memastikan para pelaku yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan kelalaian tata kelola diproses secara hukum.
Penetapan bencana nasional bukan hanya status administratif, tetapi langkah mendesak untuk menyelamatkan nyawa, mempercepat penanganan yang sensitif gender, dan memastikan negara hadir sepenuhnya melindungi rakyat. Tindak lanjut penetapan bencana nasional juga harus memastikan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta pelibatan dan pengawasan oleh berbagai pihak.
“Situasi di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah memenuhi seluruh indikator. Kami mendesak Presiden segera mengambil keputusan demi kemanusiaan, keselamatan, dan masa depan masyarakat terdampak,” harap Isnur.
Menurut Isnur penyelesaian masalah ini tidak akan tercapai apabila hanya mengandalkan mekanisme evaluasi administrasi. Perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut dan siapa penerima manfaatnya. Sehingga, dapat diketahui apakah mereka memberikan kontribusi pada saat pemilu/pemilihan presiden. Serta apakah mereka merupakan pihak yang berada di belakang para menteri yang bertanggung jawab.
Terpisah, anggota Komisi IV DPR, Slamet menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap regulasi yang dinilai membuka celah eksploitasi lingkungan, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja. Komisi IV akan terus berkomitmen melakukan advokasi lingkungan, termasuk menyoroti berbagai kebijakan yang dianggap memperlemah perlindungan ekologis.
“Kami dari Komisi IV akan concern untuk kemudian melakukan advokasi-advokasi terkait lingkungan. Dan khususnya, sumber dari masalah ini tentunya tidak lepas dari aturan perundang-undangan,” ujar politisi PKS itu kepada awak media, Rabu (10/12/2025) kemarin.
Slamet menilai UU Cipta Kerja sebagai salah satu sumber persoalan, karena memberikan kemudahan perizinan yang dapat memicu eksploitasi berlebihan terhadap lingkungan. Komisi IV dan langkah politik PKS berupaya memperjuangkan penyempurnaan regulasi yang lebih berpihak pada kelestarian lingkungan.
















