Bentuk Perilaku ASN yang Dilarang Keras Selama Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

Bentuk Perilaku ASN yang Dilarang Keras Selama Pemilu 2024

Netralitas ASN dalam pemilu ditujukan bagi ASN dan pegawai pemerintah Non-ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Semuanya dilarang keras berkampanye atau berkegiatan yang mengarah pada keberpihakan, atau sosialisasi di media sosial yang meliputi posting, share, komentar, dan like.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Lalu, ada Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dalam Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri adalah salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Kemudian, untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.01 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang disahkan pada 3 Januari 2023 lalu.

Surat edaran tersebut menyebutkan setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara, maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN namun berlaku pula untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri, perlu ditegaskan bahwa termasuk didalamnya adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum. Potensi gangguan netralitas dapat terjadi saat sebelum pelaksanaan pemilu, tahapan pendaftaran, tahapan penetapan calon, maupun pada tahap setelah penetapan presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah yang terpilih.

Tags:

Berita Terkait