Arsil tak setuju dengan usulan Djoko bahwa putusan praperadilan bisa dibatalkan melalui penetapan MA. Ia berpendapat MA tidak dapat mengeluarkan penetapan pembatalan atas putusan praperadilan.
"Kalau itu dilakukan berarti itu bentuk dari intervensi MA dan kekuasaan kehakiman. Setiap putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan pula. Seharusnya, praperadilan diselesaikan dengan upaya hukum, minimal kasasi," tukasnya.
Selain itu, Arsil menyarankan sebaiknya KPK tidak perlu langsung ajukan PK, tetapi kasasi terlebih dahulu. Pasalnya, apabila mengajukan PK, berarti KPK mengakui putusan praperadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa melanjutkan proses penanganan perkara Budi Gunawan.
Selama KPK mengajukan kasasi, menurut Arsil, proses penyidikan perkara Budi Gunawan dapat tetap dilanjutkan karena pemeriksaan praperadilan belum selesai. Nanti, apabila MA menyatakan kasasi tidak dapat diterima atau Niet Ontvantkelijk Verklaard (NO), baru KPK mengajukan PK.
Pihak KPK sendiri sedang meminta salinan putusan PN Jaksel untuk dipelajari, sebelum menentukan langkah hukum yang diambil. “Mudah-mudahan nanti setelah mempelajari itu, baru kita bisa mengemukakan kepada publik apa langah KPK. Sekarang kami ingin jeda dulu untuk mempelajari itu,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
















