Beragam Cara untuk Batalkan Praperadilan Budi Gunawan
Berita

Beragam Cara untuk Batalkan Praperadilan Budi Gunawan

Ada yang sarankan kasasi, ada peninjauan kembali, bahkan ada yang sarankan cukup dengan ketetapan MA.

Ali/NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang (kedua dari kiri). Foto: RES
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang (kedua dari kiri). Foto: RES

Publik Indonesia heboh. Sebabnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan. Hakim membuat “terobosan” dengan memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, dan menyatakan penetapan Budi Gunawan tidak sah.

Ada yang setuju dengan putusan ini. Namun, tidak sedikit pula yang menolaknya. Yang tak setuju mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak mengatur penetapan tersangka bisa di-praperadilan-kan. Pihak yang kontra atas putusan ini pun berharap agar putusan praperadilan ini dibatalkan.

Namun, bila kembali ke peraturan perundang-undangan, upaya untuk membatalkan putusan praperadilan pun seakan tertutup. Pasal 83 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak bisa diajukan banding, meski ada pengecualian terhadap putusan praperadilan atas sah/tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutan yang bisa di-banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Pasal 45A UU Mahkamah Agung (UU MA) juga tegas bahwa praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi.

Lalu, bagaimana cara yang bisa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ingin membatalkan putusan ini? Berikut adalah saran dari para pengamat dan mantan hakim agung:

1.    Mengajukan Peninjauan Kembali

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menyarankan KPK untuk menempuh peninjauan kembali (PK) ke MA. “Peninjauan kembali menurut KUHAP merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (16/2).

Miko menyatakan KPK bisa mengajukan PK atas dasar yang sama seperti hakim Sarpin Rizaldi yang memperluas objek praperadilan dan juga dengan alasan kekeliruan yang nyata dalam putusan itu. “Apalagi, MA dalam beberapa putusannya telah menerima permohonan peninjauan kembali atas putusan praperadilan,” tegasnya.

2.    Minta Pembatalan melalui Penetapan MA

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) bisa mengeluarkan penetapan yang menyatakan putusan praperadilan BG ini batal demi hukum. Pasalnya, hakim dinilai sudah ngawur dengan memperluas objek praperadilan – dengan memasukan penetapan tersangka -, padahal KUHAP sudah mengatur secara limitatif objek praperadilan.

Lebih lanjut, Djoko mengatakan KPK bisa meniru cara Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi proyek biomediasi PT Chevron Pacific Indonesia atas tersangka Bachtiar Abdul Fatah. Kala itu, PN Jaksel juga menyatakan penetapan tersangka Bachtiar oleh Kejagung tidak sah. Lalu, Kejagung mengajukan surat pembatalan putusan praperadilan itu yang diteruskan ke Badan Pengawasan MA.

Djoko mengatakan MA pun akhirnya membuat penetapan pembatalan atas dasar pengawasan yang dilakukan oleh MA terhadap hakim-hakim di bawahnya. Dasarnya adalah Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung. Hakim praperadilan perkara itu pun dijatuhi sanksi disiplin oleh MA.   

UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA

Pasal 32

(1)     Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.

(2)     Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.

(3)     Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

(4)     Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya.

(5)      Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.”

3.    Mengajukan Kasasi ke MA

Sedangkan, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menilai langkah yang tepat untuk membatalkan putusan praperadilan BG adalah mengajukan kasasi ke MA. Ia menuturkan walau Pasal 45A UU MA menyatakan putusan praperadilan tak bisa dikasasi, tetapi MA harus berani menerobos ketentuan itu. 

"MA harus menerobos Pasal 45A, jangan hanya melihat dari segi formal. Sesuai fungsinya, MA harus menjaga kesatuan penerapan hukum. Caranya, dengan melakukan perkembangan hukum. Jadi, apabila MA menganggap putusan praperadilan ini salah, MA harus membatalkan melalui putusan kasasi," ujarnya.

Penerobosan hukum tersebut, lanjut Arsil, juga pernah dilakukan oleh MA dalam kasus Newmont. Ketika itu, tersangka kasus Newmont mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Pemohon menilai yang berwenang menyidik kasusnya bukan penyidik Polri melainkan PPNS.

Akan tetapi, upaya praperadilan itu kandas, sehingga si tersangka mengajukan kasasi. Walau Pasal 45A melarang pemeriksaan kasasi atas putusan praperadilan, nyatanya MA yang saat itu dipimpin Bagir Manan menerima kasasi pemohon. Alhasil, Polri dianggap tidak berwenang menangani perkara pemohon.

Arsil tak setuju dengan usulan Djoko bahwa putusan praperadilan bisa dibatalkan melalui penetapan MA. Ia berpendapat MA tidak dapat mengeluarkan penetapan pembatalan atas putusan praperadilan.

"Kalau itu dilakukan berarti itu bentuk dari intervensi MA dan kekuasaan kehakiman. Setiap putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan pula. Seharusnya, praperadilan diselesaikan dengan upaya hukum, minimal kasasi," tukasnya.

Selain itu, Arsil menyarankan sebaiknya KPK tidak perlu langsung ajukan PK, tetapi kasasi terlebih dahulu. Pasalnya, apabila mengajukan PK, berarti KPK mengakui putusan praperadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa melanjutkan proses penanganan perkara Budi Gunawan.

Selama KPK mengajukan kasasi, menurut Arsil, proses penyidikan perkara Budi Gunawan dapat tetap dilanjutkan karena pemeriksaan praperadilan belum selesai. Nanti, apabila MA menyatakan kasasi tidak dapat diterima atau Niet Ontvantkelijk Verklaard (NO), baru KPK mengajukan PK.

Pihak KPK sendiri sedang meminta salinan putusan PN Jaksel untuk dipelajari, sebelum menentukan langkah hukum yang diambil. “Mudah-mudahan nanti setelah mempelajari itu, baru kita bisa mengemukakan kepada publik apa langah KPK. Sekarang kami ingin jeda dulu untuk mempelajari itu,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info