Lebih lanjut, Djoko mengatakan KPK bisa meniru cara Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi proyek biomediasi PT Chevron Pacific Indonesia atas tersangka Bachtiar Abdul Fatah. Kala itu, PN Jaksel juga menyatakan penetapan tersangka Bachtiar oleh Kejagung tidak sah. Lalu, Kejagung mengajukan surat pembatalan putusan praperadilan itu yang diteruskan ke Badan Pengawasan MA.
Djoko mengatakan MA pun akhirnya membuat penetapan pembatalan atas dasar pengawasan yang dilakukan oleh MA terhadap hakim-hakim di bawahnya. Dasarnya adalah Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung. Hakim praperadilan perkara itu pun dijatuhi sanksi disiplin oleh MA.
UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA Pasal 32 (1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. (2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan. (3) Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya. (4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya. (5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.” |
3. Mengajukan Kasasi ke MA
Sedangkan, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menilai langkah yang tepat untuk membatalkan putusan praperadilan BG adalah mengajukan kasasi ke MA. Ia menuturkan walau Pasal 45A UU MA menyatakan putusan praperadilan tak bisa dikasasi, tetapi MA harus berani menerobos ketentuan itu.
"MA harus menerobos Pasal 45A, jangan hanya melihat dari segi formal. Sesuai fungsinya, MA harus menjaga kesatuan penerapan hukum. Caranya, dengan melakukan perkembangan hukum. Jadi, apabila MA menganggap putusan praperadilan ini salah, MA harus membatalkan melalui putusan kasasi," ujarnya.
Penerobosan hukum tersebut, lanjut Arsil, juga pernah dilakukan oleh MA dalam kasus Newmont. Ketika itu, tersangka kasus Newmont mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Pemohon menilai yang berwenang menyidik kasusnya bukan penyidik Polri melainkan PPNS.
Akan tetapi, upaya praperadilan itu kandas, sehingga si tersangka mengajukan kasasi. Walau Pasal 45A melarang pemeriksaan kasasi atas putusan praperadilan, nyatanya MA yang saat itu dipimpin Bagir Manan menerima kasasi pemohon. Alhasil, Polri dianggap tidak berwenang menangani perkara pemohon.
















