Beragam Catatan Koalisi Terhadap Paparan Pemerintah di Sidang UPR Keempat
Terbaru

Beragam Catatan Koalisi Terhadap Paparan Pemerintah di Sidang UPR Keempat

Dalam sidang UPR Keempat di Dewan HAM PBB pemerintah Indonesia dinilai tidak memberikan informasi yang utuh mengenai situasi HAM di Indonesia. Misalnya RUU KUHP, kekerasan di Papua, dan isu terkait orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender dan seks karateristik.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pemerintah Indonesia menyatakan dunia internasional harus bisa membedakan antara persoalan HAM di Papua dengan tindakan penegakan hukum yang sah. Pertanyaannya, apakah pemerintah Indonesia sudah bisa membedakannya? “Pembunuhan di luar hukum, pembungkaman ekspresi, terhadap masyarakat sipil Papua bukanlah tindakan penegakan hukum, itu jelas pelanggaran HAM,” tegas Nurina.

Advocacy Officer di ASEAN SOGIE Caucus, Lini Zurlia, sangat menyesali bungkam dan diamnya pemerintah terkait isu pemenuhan HAM berbasis orientasi seksual, identitas & ekspresi gender dan sex karateristik. Dia mencatat pemerintah merespon catatan dan rekomendasi yang disampaikan 108 negara peserta sidang, tapi pemerintah tidak merespon isu yang berkaitan LGBTQIA+.

“Ini menandakan bahwa tidak ada rekognisi atas hak asasi manusia kelompok LGBTQIA+ di Indonesia, apalagi iktikad untuk melindungi dan memenuhi,” kata Lini.

Koalisi mencatat pemerintah belum menunjukkan perbaikan dalam pemenuhan hak-hak LGBTQIA+. Sebaliknya, diskriminasi masif dan terstruktur terus terjadi dan telah menyebabkan pelanggaran hak-hak dasar, seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas kebebasan berkumpul dengan damai dan hak untuk hidup layak serta kebebasan dan keamanan.

Maraknya peraturan daerah yang diskriminatif seperti Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) tahun 2021 di Kota Bogor, dan setahun sebelummnya perda yang serupa di Kabupaten Cianjur adalah bukti pembatasan HAM kelompok LGBTQIA+ yang terstruktur.

Dalam sidang UPR Keempat itu koalisi mencatat setidaknya Indonesia menerima 2 pertanyaan pemantik, 13 rekomendasi dan 7 catatan dari 16 negara spesifik mengenai penghapusan diskriminasi terhadap kelompok LGBTQIA+ serta pemenuhan haknya. Catatan dan rekomendasi tersebut datang antara lain dari Mexico, Brazil, Irlandia, Peru, Montenegro, Swedia, Australia dan lainnya. Sayangnya pemerintah Indonesia tidak merespon isu tersebut.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menyampaikan berbagai capaian yang telah dilakukan pemerintah Indonesia di bidang HAM. Tercatat 108 negara berpartisipasi dan menyampaikan ratusan pertanyaan serta rekomendasi yang sangat konstruktif bagi Indonesia untuk pembangunan bidang HAM ke depan agar lebih baik.

Tags:

Berita Terkait