Praktik perjanjian penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam perkara pidana korporasi/perusahaan sudah digunakan berbagai negara seperti Amerika Serikat (AS), dan Inggris. Namun dalam praktiknya, definisi peraturan yang terdapat di Indonesia belum ada yang menyebut secara tegas DPA.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana dalam seminar nasional bertema ‘Konsep DPA Melalui Pemulihan Kerugian Negara Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia’ yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Borobudur dan Justitia Training Center, Rabu (8/10/2024).
Dalam praktiknya, menurut Prof Asep beberapa ketentuan dalam aturan yang ada mengusung konsep DPA. Antara lain Peraturan Presiden (Perpres) No.18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 mengamanatkan tujuan pembangunan hukum seperti penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Optimalisasi peran lembaga adat dan lembaga yang terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa. Serta mengutamakan upaya rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi bagi korban.
Arah pembangunan hukum ke depan mencermati kondisi penegakan hukum yang sedang berjalan. UU No.59 Tahun 2024 tentang Rencana Jangka Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 mendorong arah pembangunan hukum dan regulasi untuk penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Baca juga:
- Implementasi Deferred Prosecution Agreement di Indonesia dalam Sejumlah Kasus
- Kenali DPA-NPA, Perjanjian Penangguhan Penuntutan dalam Kejahatan Bisnis
Selama ini penegakan hukum pidana cenderung menggunakan pendekatan follow the suspect atau mengejar dan memenjarakan pelakunya. Sementara keuangan negara yang dirugikan akibat kejahatan yang dilakukan itu selalu terabaikan. UU 59/2024 membangun pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Konsep DPA punya landasan kuat dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam UU 59/2024 disebut tegas tentang DPA, juga punya dasar yang kuat dalam KUHP Nasional,” ujarnya.
















