Beragam Upaya MA Pasca OTT KPK terhadap Hakim Agung
Terbaru

Beragam Upaya MA Pasca OTT KPK terhadap Hakim Agung

Seperti memberhentikan sementara 10 tersangka, pengucapan kembali pakta integritas, menerbitkan Instruksi Ketua MA, menghadirkan hotline BAWAS CARE, membenahi pola rekrutmen, dan lain-lain.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Tahun 2022 merupakan tahun yang ‘campur aduk’ bagi lembaga kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung (MA) RI. Di satu sisi terdapat sejumlah prestasi yang diperoleh, seperti dalam penanganan perkara, MA sudah menuntaskan 30.195 perkara hingga minutasi yang dilakukan disebut-sebut sebagai yang tertinggi dalam sejarah MA. Di sisi lain, menuju penghujung 2022, terjadi OTT KPK terhadap 2 orang hakim agung, 3 orang panitera pengganti, dan 5 orang pegawai MA atas dugaan kasus suap dalam penanganan perkara MA.

“Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Sobandi, dalam rilis resmi yang diterima Hukumonline, Jum’at (17/2/2023) kemarin.

Ia mengacu pada penurunan kepercayaan publik yang diperoleh sejumlah survei. Seperti dalam Survei Penilaian Integritas yang diinisiasi KPK terhadap MA, terjadi penurunan dari tahun sebelumnya (2021) dengan skor 82,72 menjadi 74,61 di tahun 2022. Namun terlepas dari skor yang diperoleh, MA masih dalam posisi di atas indeks integritas nasional Indonesia pada tahun 2022. Lebih lanjut, survei Charta Politika Indonesia menempatkan MA pada posisi pertama yang paling dipercaya publik. Meskipun MA tetap dituntut supaya berbenah diri.

Baca Juga:

Menanggapi hal itu, Sobandi menerangkan adanya upaya yang sudah, sedang, dan akan dilakukan MA. Seperti yang telah dilakukan ialah memberhentikan sementara 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dari angka tersebut sudah termasuk 2 orang hakim agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden.

“Untuk pemberhentian sementara merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan bagi aparat penegak hukum. Serta penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya bagi para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.”

Tak hanya itu, tepat sehari setelah peristiwa terjadi, Ketua MA lantas memandu pengucapan pakta integritas yang diikuti pimpinan, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc pada MA. Alasan di balik pengucapan pakta integritas adalah untuk mengingatkan dan memperkuat janji yang pernah diucapkan sebagai Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc.

Tags:

Berita Terkait