Beragam Usulan Terkait RPerpres Penanganan Pelanggaran HAM Berat
Utama

Beragam Usulan Terkait RPerpres Penanganan Pelanggaran HAM Berat

Penyelesaian pelanggaran HAM berat harus sesuai UU No.26 Tahun 2000, hak korban harus menjadi perhatian penting, dan pengungkapan kebenaran. LBH Jakarta meminta Presiden Jokowi menghentikan pembahasan dan/atau membatalkan pembahasan RPerpres UKP-PPHB serta melanjutkan mekanisme yudisial dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Demo salah satu korban pelanggaran HAM tahun 1965 di Kantor Komnas HAM beberapa tahun yang lalu. Foto: Sgp/Dok.Hol
Demo salah satu korban pelanggaran HAM tahun 1965 di Kantor Komnas HAM beberapa tahun yang lalu. Foto: Sgp/Dok.Hol

Pemerintah berupaya menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya membentuk rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Unit Kerja Presiden Untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Melalui Mekanisme Non Yudisial (UKP-PPHB). Dalam konsideran menimbang, RPerpres menyebut penanganan peristiwa pelanggaran HAM yang berat dapat dilaksanakan melalui mekanisme non yudisial dalam bentuk upaya pemulihan dan rekonsiliasi dalam rangka mewujudkan perdamaian dan kesatuan bangsa.

Penanganan pelanggaran HAM berat ini akan dilakukan lewat unit kerja Presiden (UKP) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. “UKP-PPHB melaksanakan penanganan atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat berdasarkan kesimpulan hasil penyelidikan Komnas HAM,” begitu kutipan Pasal 3 RPerpres. (Baca Jiuga: Presiden Diminta Batalkan Rperpres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non Yudisial)

Terkait penetapan status korban, jumlah, dan jenis kebutuhan/bantuan dalam rangka pemulihan korban dapat dilakukan berdasarkan data hasil verifikasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). RPerpres mengatur 7 fungsi UKP-PPHB. Pertama, penyusunan strategi, rencana, dan teknis penanganan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme non yudisial. Kedua, pengumpulan informasi, identifikasi, dan klarifikasi atas suatu peristiwa pelanggaran HAM yang berat.

Ketiga, pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi kebutuhan dan bantuan bagi korban. Keempat, pelaksanaan koordinasi dan kolaborasi proses pemulihan dan rekonsiliasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, organisasi sosial kemasyarakatan, dan pihak lain yang terkait. Kelima, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme non yudisial.

Keenam, pendokumentasian dan diseminasi informasi penanganan periwtiwa pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme non yudisial. Ketujuh, penyusunan laporan dan pemberian rekomendasi kepada Presiden terkait dengan penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Soal pembiayaan, Pasal 18 RPerpres mengatakan sumbernya berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mencatat sedikitnya ada 3 hal yang perlu diperhatian dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Pertama, prinsip penyelesaian pelanggaran HAM berat harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku yakni UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Jika ada gagasan lain di luar ketentuan tersebut harus dibuat regulasinya seperti UU atau Perppu.

“Tidak bisa tiba-tiba melakukan berbagai tindakan penyelesaian pelanggaran HAM berat tanpa basis UU,” kata Choirul Anam ketika dihubungi, Selasa (27/4/2021).

Tags:

Berita Terkait