Praktisi hukum senior, Prawidha Murti, berbagi pengalaman panjangnya selama lebih dari dua dekade berkiprah di dunia litigasi. Ia menyoroti dinamika gender equality dalam profesi hukum di Indonesia dan tantangan bagi perempuan di bidang ini, terutama pada awal kariernya.
Saat memulai karier sebagai litigator pada usia 26 tahun, wanita yang akrab disapa Widha ini merupakan satu-satunya perempuan di lingkungan firma hukum tempatnya bekerja. Kala itu, profesi litigator masih lekat dengan stigma sebagai “pekerjaan laki-laki”.
“Banyak yang mengatakan ini bukan pekerjaan perempuan. Tapi saya bilang, saya mau jadi litigator, dan saya akan melakukannya,” ucapnya dalam Hukumonline International Public Lecture Series 2025 bertajuk Beyond Representation: The Role of Women Judges and Women Legal Practitioners in Shaping Law and Justice in Indonesia di Jakarta, Rabu (10/12).
Baca Juga:
- Perempuan di Profesi Hukum dan Tantangan Kesetaraan dalam Menegakkan Keadilan
- Hakim Agung Kamar Pidana Beberkan 3 Tantangan Independensi Hakim
Menurutnya, hambatan justru kerap datang bukan dari proses beracara di pengadilan, melainkan dari lingkungan kerja itu sendiri. Ada anggapan bahwa perempuan tidak mampu bekerja hingga larut malam, bepergian ke luar kota dalam waktu lama, atau menangani perkara berat. Stigma tersebut bahkan semakin kuat ketika seorang perempuan memasuki fase pernikahan, yang sering kali dianggap membatasi totalitas dalam bekerja.
Widha menekankan, tantangan terbesar bagi perempuan adalah menemukan keseimbangan antara karier dan kehidupan pribadi. Ia mengakui adanya pengorbanan dan konsekuensi yang harus diterima, namun hal itu tidak berarti perempuan tidak bisa unggul dalam pekerjaannya.
“Kuncinya bukan memilih salah satu, tapi mencari keseimbangan,” tegasnya.
Menurutnya, anggapan bahwa profesi hukum menuntut pengabdian penuh waktu serta budaya yang menempatkan beban pengasuhan terutama pada perempuan masih menjadi faktor utama yang membuat mereka ragu melangkah.
“Masih ada persepsi bahwa perempuan harus memilih: ingin berkarier atau ingin berkeluarga. Padahal tuntutan profesi hukum memang besar, tetapi bukan berarti perempuan tidak bisa menjalankannya,” ujar Widha.
Stigma tersebut kerap membuat mahasiswa perempuan mencari “jalur aman” alih-alih mengejar posisi kepemimpinan atau memilih jalur karier sebagai hakim dan litigator. Menurutnya, perubahan cara pandang perlu dimulai dari lingkungan kerja serta para pemangku kebijakan di lembaga hukum.
“Kita yang sudah lebih dulu berada di profesi ini harus aktif mengubah persepsi itu. Misalnya melalui penerapan flexible work arrangement,” ucapnya.
Meski demikian, Widha menilai perubahan mulai terlihat jelas sejak satu dekade terakhir. Berdasarkan berbagai data, jumlah advokat perempuan terus meningkat dan semakin banyak yang menempati posisi kepemimpinan di firma hukum.
“Kalau dulu partner perempuan itu masih sangat jarang, sekarang jumlahnya jauh lebih banyak. Ini perkembangan yang sangat positif,” katanya.
Ia juga menyoroti peningkatan partisipasi perempuan sebagai hakim dan penasihat hukum korporasi, meski proporsinya dinilai masih perlu ditingkatkan. Kehadiran perempuan dalam profesi hukum membawa nilai tambah tersendiri, termasuk intuisi dan empati yang dapat melengkapi pendekatan analitis dalam penegakan hukum.
“Ini bukan soal persaingan antara laki-laki dan perempuan, tapi soal bekerja bersama. Ada kasus-kasus tertentu yang justru lebih efektif ditangani oleh perempuan, dan ada juga yang lebih tepat ditangani oleh laki-laki. Semuanya tergantung konteks,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Dekan Faculty of Law & Justice UNSW, Prof Melissa Crouch, menyoroti aspek lain yang turut memengaruhi minat perempuan masuk ke profesi hukum, yakni isu kesetaraan upah. Menurutnya, meskipun ada sektor yang transparan dalam skala penggajian, perbedaan upah tetap berpotensi terjadi ketika sistemnya berbasis negosiasi.
“Tantangannya muncul ketika perempuan tidak cukup diberdayakan untuk bernegosiasi atau ketika mereka ditolak dalam proses tersebut,” jelas Pakar Hukum Tata Negara Asia Tenggara itu.
Ia menekankan pentingnya mendorong mahasiswa perempuan untuk lebih percaya diri, termasuk melalui berbagai penghargaan dan program khusus. Di Australia, kata dia, banyak inisiatif yang secara publik mengapresiasi kontribusi perempuan di bidang hukum untuk memperkuat kesadaran dan representasi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sekaligus Sekretaris Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), Ifa Sudewi mengungkapkan secara struktural tidak ada perbedaan gaji antara hakim laki-laki dan perempuan.
“Gaji hakim semuanya sama. Tidak ada perbedaan,” ujarnya.
Baginya, tantangan justru ada pada persepsi publik mengenai profesi hakim, yang sering dianggap berat dan tidak menjanjikan. Padahal, menurut Ifa, penghasilan hakim cukup untuk hidup layak, terutama jika dijalani dengan gaya hidup sederhana yang sesuai dengan tuntutan etika profesi.
“Hakim tidak bisa hidup dengan memamerkan barang mewah. Tapi untuk hidup cukup, sangat cukup,” katanya.
Ia juga mendorong mahasiswa untuk tidak ragu mengikuti jalur menjadi hakim, meski kini prosesnya lebih panjang melalui dua tahap seleksi CPNS dan pengangkatan menjadi PNS sebelum akhirnya dapat diangkat sebagai hakim.
“Kalau memang minat, jalani saja. Saya selalu mendorong mahasiswa untuk mencoba,” tegasnya.
















