Berharap Majelis Perkara Surya Darmadi Memberi Putusan Pro Lingkungan Hidup
Utama

Berharap Majelis Perkara Surya Darmadi Memberi Putusan Pro Lingkungan Hidup

Perkara ini bisa dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat kebijakan yang berpihak pada lingkungan hidup.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Suasana diskusi bertema 'Mendesak Hakim Putus Hukum Berat Surya Darmadi dan Berpihak Pada Lingkungan', Selasa (14/2/2023). Foto: Istimewa
Suasana diskusi bertema 'Mendesak Hakim Putus Hukum Berat Surya Darmadi dan Berpihak Pada Lingkungan', Selasa (14/2/2023). Foto: Istimewa

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Surya Darmadi, beberapa waktu lalu. Bos PT Duta Palma Group itu dituntut penjara seumur hidup dan hartanya juga disita untuk mengganti kerugian negara dan perekonomian negara.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Senarai, Jikalahari, ICEL, dan Walhi mencermati tuntutan tersebut dan mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara itu untuk berpihak pada lingkungan hidup. Mengingat kasus ini berkaitan dengan sektor industri perkebunan kelapa sawit yang berdampak pada lingkungan hidup.

Koordinator Umum Senarai, Jeffri Novrizal Torade Sianturi, menilai kasus ini penting karena terkait lingkungan hidup dan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, koalisi mengingatkan hakim untuk melihat konteks perbuatan yang telah dilakukan berbagai perusahaan milik Surya Darmadi, sehingga ujungnya negara dirugikan lebih dari Rp80 triliun.

“Agar hal itu menjadi perhatian hakim agar putusannya nanti berpihak pada lingkungan hidup, ekosistem, dan masyarakat,” kata Jeffri Novrizal dalam diskusi bertema “Mendesak Hakim Putus Hukum Berat Surya Darmadi dan Berpihak Pada Lingkungan”, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:

Jeffri menjelaskan berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan milik Surya Darmadi antara lain terkait dengan perizinan. Misalnya, lahan konsesi masih berada di kawasan hutan. Ada juga yang belum mengantongi izin lingkungan seperti amdal, perizinan berusaha dan lainnya. Izin lokasi untuk perusahaan diterbitkan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman yang kini juga menjadi terdakwa untuk perkara yang sama.

Izin lokasi itu diterbitkan mengacu Perda RTRW Riau tahun 1994, tidak mengacu prosedur sebagaimana diatur Kementerian Kehutanan. “Dia (Surya Darmadi) mempengaruhi Bupati Thamsir Rachman untuk menerbitkan izin lokasi dan perkebunan di kawasan hutan,” ujarnya.

Atas tindakannya, Surya Darmadi didakwa pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jeffri mencatat uang yang dihasilkan dari berbagai perusahaan itu dikelola Darmex Group dimana mayoritas saham dimiliki Surya Darmadi. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

Koalisi menilai Surya Darmadi layak dihukum berat, negara harus merampas semua kekayaan yang diperolehnya dari hasil perbuatannya selama ini merusak lingkungan, merugikan masyarakat, dan negara. “Putusan hakim dalam perkara ini harus pro lingkungan hidup,” pintanya.

Akademisi Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Yogyakarta, W Riawan Tjandra, mengatakan perkara ini harus menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat kebijakan yang berpihak pada lingkungan hidup. Menurutnya, dalam kasus ini jelas terdapat kerugian negara dan juga perekonomian negara. Korupsi yang terjadi melibatkan sektor publik dan privat.

Riawan mencatat Surya Darmadi sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan dan berhasil ditangkap kemudian diproses hukum dengan tuntutan seumur hidup. Perkaranya terkait dengan kebijakan kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau dimana ada unsur melawan hukum karena Bupati menerbitkan izin lokasi dan lingkungan di kawasan hutan untuk perkebunan sawit.

“Maka penting penataan kebijakan yang lebih tegas untuk mencegah praktik korupsi dalam perizinan perkebunan sawit,” ujar Riawan.

Riawan berharap majelis hakim memutus perkara ini secara tegas karena jelas tindakan yang dilakukan menimbulkan kerugian negara. Penegakan sanksi lingkungan harus efektif, termasuk ketika terjadi tindak pidana korupsi. Putusan ini sangat penting dalam rangka memperkuat nilai-nilai ekosentrisme dalam pemerintahan lingkungan, sehingga mampu memperbaiki kerusakan lingkungan yang setiap saat mengancam.

Dalam sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, dalam tuntutannya, Jaksa bersikeras pada tudingan pertama dan menyimpulkan perbuatan Terdakwa Surya Darmadi dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, bersama bupati saat itu, Raja Thamsir. Tindakan itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857.36 dollar AS. Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Jaksa juga berkesimpulan Surya Darmadi bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keuntungan dari hasil korupsi itu, kata Jaksa, disamarkan, berubah bentuk, hingga mengalir ke sejumlah perusahaan lainnya di berbagai negara. “Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Muhammad Syarifuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2023) seperti dilansir sejumlah media.

Tidak hanya denda, Jaksa juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS, serta Rp 73,9 triliun lebih sebagai ganti atas kerugian-kerugian yang ditimbulkan. Jaksa kemudian meminta hakim memberikan tenggat waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, maka harta Surya Darmadi akan disita untuk kemudian dilelang dan menutupi kerugian negara dan perekonomian negara.

Jika aset yang dimilikinya tidak mencukupi uang pengganti itu, maka Surya Darmadi akan diganti hukuman penjara. Hal ini berlaku jika ia tidak divonis mati atau penjara seumur hidup. “Maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, perbuatan Surya Darmadi terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info