Berkarier Sebagai Legal Drafter untuk Lulusan Hukum
Terbaru

Berkarier Sebagai Legal Drafter untuk Lulusan Hukum

Seorang legal drafter merupakan lulusan sarjana hukum yang mengerti dan memahami cara merancang suatu perundang-undangan dan berdedikasi penuh pada pekerjaannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Profesi legal drafter diisi pada bagian biro hukum di pemerintahan Provinsi/Kota/Kabupaten, DPR, DPRD, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi atau lembaga terkait di bawahnya yang ada di biro hukum.

Tugas Legal Drafter

Tugas seorang legal drafter erat kaitannya dengan proses penyelarasan peraturan yang telah dibuat dengan peraturan baru yang akan dibuat. Hal tersebut di antaranya peraturan daerah hingga yang berbentuk undang-undang, karena itu lulusan sarjana hukum adalah kandidat yang tepat untuk posisi ini.

Sebelum masuk ke tahap proses penyusunan peraturan, seorang legal drafter terlebih dahulu membuat naskah akademik tentang peraturan yang akan dibuat. Penyusunan naskah akademik ini dimulai dengan melakukan riset atau focus group discussion untuk menjaring aspirasi masyarakat sesuai peraturan yang akan dibuat.

Saat seluruh materi telah dikumpulkan dan cukup, legal drafter akan memberikan alternatif pilihan yang terbaik dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam peraturan yang baru. Pilihan ini kemudian akan menjadi rancangan undang-undang.

Profesi Potensial untuk Lulusan Hukum

Berkarier sebagai legal drafter nyatanya belum cukup familiar bagi sarjana hukum. Profesi legal drafter merupakan profesi yang potensial untuk ditekuni oleh lulusan hukum khususnya yang mengambil konsentrasi hukum tata negara.

Namun dalam perkembangannya, adanya kompleksitas substansi peraturan perundang-undangan tidak hanya meliputi bidang hukum khusus tata negara. Ada banyak aspek yang menjadi penting dalam teknis perancangan peraturan perundang-undangan.

Syarat Menjadi Legal Drafter

Seorang legal drafter harus merupakan sarjana hukum, mengerti sejarah, sistem hukum, memiliki keunggulan riset, mampu menulis secara ilmiah, memiliki pengetahuan yang luas, dan segala kelebihan lainnya untuk mampu merumuskan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan yang berdaya guna.

Hal tersebut harus dipenuhi calon legal drafter karena produk hukum yang akan dihasilkan dari seorang perancang peraturan perundang-undangan nantinya adalah berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, dan Peraturan Menteri serta peraturan lainnya di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Tags:

Berita Terkait