Belakangan ini ramai di media tentang pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa NM bahwa berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) JPU tidak wajib menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian negara kepada pihak Terdakwa. Dalam proses peradilan pidana, hasil audit perhitungan kerugian negara adalah satu bagian yang tidak terpisahkan dari Berkas Perkara. Pernyataan JPU tersebut relevan dibahas semata-mata sebagai contoh aktual yang memperlihatkan bagaimana hak Terdakwa untuk mendapatkan salinan berkas perkara bekerja—atau justru tidak bekerja—dalam KUHAP 2025.

Berkas Perkara sebagai Fondasi Pembelaan
Berkas Perkara adalah kumpulan dokumen hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. Dalam Berkas Perkara antara lain terdapat Resume Perkara, seluruh Berita Acara yang pernah dibuat oleh Penyidik, daftar bukti dan lampiran, serta dokumen krusial seperti visum et repertum, hasil laboratorium forensik, audit kerugian negara, atau hasil pemeriksaan digital forensik. Dokumen-dokumen inilah yang menjadi pijakan Negara untuk mengekang kebebasan seseorang melalui proses persidangan pidana.
Tanpa mendapatkan salinan Berkas Perkara, pembelaan Terdakwa berisiko direduksi menjadi formalitas. Terdakwa ataupun Penasihat Hukumnya tidak mungkin menyusun teori kasus, menguji konsistensi alat bukti dan barang bukti, atau membangun argumentasi secara rasional apabila dokumen yang menjadi dasar Dakwaan disembunyikan atau hanya diperlihatkan secara sepintas di ruang sidang.
Norma Progresif yang Lama Tak Pernah Tuntas Dijalankan
Hak Terdakwa atas salinan berkas perkara bukanlah gagasan baru. Sejak hampir satu abad lalu, Hukum Acara Pidana di Indonesia telah mengakuinya. Pasal 386 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) tahun 1926 memberikan hak kepada Terdakwa untuk memperoleh salinan Berkas Perkara atas biaya sendiri. KUHAP 1981 melangkah lebih jauh. Pasal 143 ayat (4) KUHAP 1981 secara tegas mewajibkan Penuntut Umum menyerahkan turunan surat pelimpahan perkara beserta Surat Dakwaan dan Berkas Perkara kepada Tersangka pada saat yang bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan. Secara normatif, ketentuan ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip peradilan yang adil.
Praktik KUHAP 1981: Hak yang Selalu Harus Diperjuangkan
Berdasarkan pengalaman penulis sebagai advokat dan Kepala Divisi Pidana di LBH Mawar Saron pada tahun 2007, hampir tidak pernah terjadi Penuntut Umum menyerahkan salinan Berkas Perkara secara sukarela dan lengkap pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri sebagaimana diperintahkan Pasal 143 ayat (4) KUHAP 1981. Dalam praktik, Terdakwa umumnya hanya diberikan fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka.
Pada sidang pertama, Tim Advokat harus secara aktif menuntut penyerahan salinan Berkas Perkara melalui Ketua Majelis Hakim. Biasanya salinan Berkas Perkara baru diberikan secara lengkap setelah Ketua Majelis Hakim memberikan teguran keras kepada JPU, atau Tim Advokat diminta memfotokopi Berkas Perkara yang berada di meja Hakim. Dalam situasi ini, hak Terdakwa tidak hadir sebagai kewajiban imperatif, melainkan sebagai sesuatu yang harus diperjuangkan.
Pengalaman praktik tersebut sejalan dengan kajian akademik yang menunjukkan bahwa meskipun Pasal 143 ayat (4) KUHAP 1981 bersifat imperatif, ketiadaan sanksi membuatnya berulang kali diabaikan tanpa konsekuensi yuridis yang nyata. Hak tersangka atas Berkas Perkara menjadi rapuh dan mudah dinegosiasikan.
















