Berkenalan dengan Profesi Dosen di Fakultas Hukum
Terbaru

Berkenalan dengan Profesi Dosen di Fakultas Hukum

Jenjang jabatan akademik Dosen tetap terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Di samping itu, terdapat tugas tambahan yang bersifat manajerial bagi dosen seperti sebagai Wakil Dekan, Dekan, sebagai Kepala Departemen, sampai dengan Rektor.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. Foto: RES
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. Foto: RES

Dosen sebagaimana ditafsirkan Pasal 1 angka 14 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi) selaras dengan Pasal 1 angka 2 UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Hal ini berlaku kepada seluruh dosen, termasuk pula dosen di Fakultas Hukum.

“Dosen yang berhasil itu melahirkan anak-anak (murid) yang berkualitas lebih baik dari kita, kebanggaannya itu. Dan ending-nya tentu kita berharap murid kita yang jadi dosen suatu ketika nanti akan menjadi Guru Besar yang lebih hebat dari kita,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani kepada Hukumonline, Senin (5/9/2022).

Ia menjelaskan tugas pokok fungsi dari Dosen ialah tri dharma perguruan tinggi terdiri atas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam hal ini, pendidikan berkaitan dengan pengajaran kepada mahasiswa; terkait riset atau penelitian perihal tanggung jawab melakukan penelitian; dan pengabdian masyarakat yang bisa berbentuk macam-macam seperti bagi dosen di Fakultas Hukum dapat berupa pendampingan atau bantuan hukum (advokasi) gratis.

Baca Juga:

Untuk menjadi dosen hukum, Prof Ayu membagikan “modal” yang harus sudah dimiliki seorang mahasiswa hukum dari jauh hari. Pertama, senantiasa menjadi pembelajar dengan adanya rasa cinta terhadap ilmu pengetahuan yang ditekuni. Kedua, aktif meng-update pengetahuan sejalan dengan perkembangan ilmu hukum. Ketiga, mengikuti riset-riset yang dilakukan oleh dosen secara aktif. Keempat, menguasai paling tidak lebih dari satu bahasa, khususnya bahasa Belanda bagi jurusan Ilmu Hukum.

Terpisah, Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya FH Universitas Brawijaya Dr Aan Eko Widiarto menerangkan secara nasional menurut Pasal 18 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi menyebutkan program sarjana wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat. Bila ketentuan akademik terpenuhi dan melakukan pendaftaran sebagai dosen, antara melalui jalur pemerintah untuk menjadi dosen PNS di perguruan tinggi negeri atau bagi sebagian perguruan tinggi berbadan hukum (swasta) juga terdapat jalur dosen non-PNS.

“Pelaksanaan rekrutmennya berbeda (rekrutmen Dosen tetap PNS dilakukan pemerintah, Dosen tetap non-PNS diselenggarakan oleh universitas terkait, red). Tapi syarat-syaratnya untuk menjadi dosen tetap non-PNS itu sama dengan syarat-syarat sebagai dosen PNS. Misalnya dari sisi usia, tingkat pendidikan itu S2. Ada juga tes kemampuan akademik, tes kemampuan dasar, kemudian tes micro teaching, sama tes wawancara. Semua itu dites satu-satu, nanti akan muncul peringkatnya (yang bisa diangkat sebagai Dosen, red),” jelas Aan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait