Bermain Sepatu Roda di Jalan Umum dan Aturan Lengkap Kendaraan Tidak Bermotor
Terbaru

Bermain Sepatu Roda di Jalan Umum dan Aturan Lengkap Kendaraan Tidak Bermotor

Aturan mengenai pengguna jalan kendaraan tidak bermotor telah diatur dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Kebijakan mengenai fasilitas pejalan kaki dan kendaraan tidak bermotor dibuat dalam rangka pemenuhan kebutuhan penggunaan dan memberikan kondisi terbaik bagi pengguna. Pejalan dan pengguna kendaraan tidak bermotor merupakan pengguna jalan yang paling rentan dan harus dilindungi, maka harus disiapkan peraturan yang jelas untuk beraktivitas di jalan raya.

Dalam kepentingan pejalanan kaki dan pengguna kendaraan tidak bermotor, regulasi spesifik yang menjadi landasan hukumnya terdalam dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 25 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Dan dalam butir g dijelaskan bahwa, perlengkapan jalan yang dimaksud adalah fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Selanjutnya dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan manajemen lalu lintas dan desain teknis di dalamnya wajib memprioritaskan kepada keamanan dan kenyamanan pejalan kaki dan pesepeda yang tertuang dalam Pasal 106 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Pasal 131 menyebutkan hak pejalan kaki dalam berlalu lintas yaitu:

  1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
  2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
  3. Jika fasilitas belum tersedia, pejalan kaki berhak menyeberang di  tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan diri.

Selanjutnya, Pasal 132 menyebutkan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas yaitu:

  1. Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi atau menyeberang di tempat yang telah disediakan.
  2. Jika fasilitas belum tersedia, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
  3. Pejalan kaki penyandang cacat harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

Pengguna jalan bagi kendaraan tidak bermotor yang menggunakan jalur yang telah disediakan dapat mewujudkan tertib berlalu lintas sehingga tercapainya keselamatan diri dan keselamatan pengguna jalan lain.

Tags:

Berita Terkait