Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)
Kolom

Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan pertama yang membahas masalah prestasi dan wanprestasi dari sudut pandang hukum.

Bacaan 2 Menit
Berprestasi dan Wanprestasi (Bagian Kedua dari Dua Tulisan)
Hukumonline

Untungnya --mengenai masalah, apakah debitur harus menyerahkan yang terbaik dari jenis barang yang disepakati atau boleh juga dari kualitas yang kurang-- undang-undang telah memberikan patokan, yaitu dalam Pasal 1392 B.W. yang berbunyi:

 

Jika barang yang terhutang hanya ditentukan jenisnya, maka untuk membebaskan diri dari hutangnya, si berhutang tidaklah diwajibkan memberikan barang dari jenis yang paling baik, tetapi tidak cukuplah sebaliknya ia memberikan barang dari jenis yang paling buruk“.

 

Apa yang dimaksud dengan membebaskan diri dari hutang? Yang dimaksud dengan “membebaskan diri dari hutang“ dalam Pasal 1392 BW adalah menjadikan hutangnya lunas, sebab dengan pembayaran, maka perikatan menjadi hapus (Pasal 1381 BW) dan debitur bebas dari keterikatannya pada perikatan yang bersangkutan (1).

 

Apakah dengan adanya Pasal 1392 BW, kita sekarang sudah mempunyai patokan yang pasti untuk menetapkan prestasi debitur? Ternyata ketentuan di atas masih belum cukup, sebab yang dinamakan “yang paling baik“ dan “yang paling buruk“ bersifat relatif. Dan mengenai hal ini tidak bisa diberikan pegangan pasti, kita tidak mempunyai ukuran yang pasti untuk “baik“ dan “buruk“.

 

Lalu bagaimana kita menyelesaikannya? Kesemuanya nanti dilihat in concreto, dengan memperhatikan semua fakta dan keadaan yang ada.  Hukum ditemukan dalam faktanya (2). Karenanya, kalau faktanya berubah --ditambah atau dikurangi-  maka hukumnya juga berubah. Itulah sebabnya dalam keputusan Pengadilan seringkali ada tinjauan “Terhadap Faktanya“, sebelum memberikan pertimbangan mengenai hukumnya. Ketentuan undang-undang hanya memberikan patokan umum saja, sedang bagaimana bunyi hukumnya in concreto, ditentukan oleh fakta dan keadaan yang ada (3). Yang bisa diharapkan tahu semua fakta dan keadaan yang ada -- berdasarkan atas surat gugatan dan jawaban -- adalah hakim, karenanya kita serahkan saja kepada Hakim untuk memutuskan, bagaimana bunyi hukumnya dalam peristiwa yang dimajukan kepadanya. Hakim, dengan melihat keadaan dan fakta yang ada, akan menetapkan apa yang paling patut dalam peristiwa itu.

 

Jadi Hakim punya kewenangan yang sangat besar? Benar, undang-undang dan kita telah menaruh kepercayaan yang sangat besar akan integritas Hakim, sehingga semua pihak boleh berharap akan mendapat keadilan dalam sengketa yang dimajukan kepadanya.

 

Bagaimana caranya agar prestasi debitur menjadi lebih tertentu? Caranya adalah menambah ciri-ciri umum benda yang bersangkutan. sampai ruang lingkupnya menjadi lebih sempit. Kalau disebutkan : motor Honda, maka semua motor yang merknya Honda masuk dalam kualifikasi itu. Kalau disebutkan Honda 110 cc tahun pembuatan 2009, maka lingkupnya menjadi lebih sempit. Demikian selanjutnya ciri itu bisa ditambah terus sampai akhirnya menjadi benda tertentu.

 

Bagaimana contohnya? Misalnya disebutkan obyek perjanjiannya adalah sebuah sepeda motor merk Honda, 110 cc, tahun pembuatan 2010, warna merah, nomor rangka: 008976A23, nomor mesin 888M44478, maka bendanya menjadi benda tertentu. Mengapa? Karena produsen sepeda motor tidak pernah menerakan nomor rangka dan nomor mesin yang sama pada lebih dari satu sepeda motor dan para produsen sepeda motor mempunyai cara penomoran sendiri-sendiri, sehingga tidak mungkin ada dua sepeda motor yang mempunyai nomor rangka dan nomor mesin yang sama-sama sah. Kalau ada nomor yang dobel, maka salah satu daripadanya adalah nomor yang dipalsukan. Polisi mempunyai cara untuk meneliti keaslian dari nomor-nomor rangka dan mesin sepeda motor.

 

Kalau begitu benda tertentu tidak ada duanya? Benar sekali, benda itu adalah satu-satunya yang ada didunia ini, yang lain pasti tidak mempunyai salah satu ciri dari benda tertentu itu. Sejalan dengan pembicaraan kita didepan tentang benda yang bisa dan tidak bisa diganti, maka  benda tertentu adalah benda yang tidak bisa diganti.

 

Lalu, bagaimana penyerahannya, agar debitur terbebaskan dari kewajiban perikatannya? Kalau benda obyek perjanjiannya adalah tertentu, maka debitur harus menyerahkan benda yang telah disepakati. Karena adanya hanya satu, maka debitur tidak bisa salah menyerahkan, yang bisa terjadi adalah debitur sengaja menyerahkan benda lain.

 

Bagaimana kalau debitur memberikan benda lain tetapi sejenis, dan nilainya sama dengan yang diperjanjikan? Sudah dikatakan di atas, benda tertentu tidak ada duanya, tidak bisa diganti dengan benda yang lain. Kalau debitur memberikan benda lain, sekalipun sangat mirip, tetap saja debitur belum membayar lunas kewajibannya, kecuali kreditur secara sukarela mau menerima prestasi itu sebagai ganti prestasi yang seharusnya. Baca Pasal 1389 BW yang mengatakan: “Tiada seorang berpiutang dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain daripada yang terhutang, meskipun barang yang ditawarkan itu sama, bahkan lebih harganya“.

 

Catatan.

Yang dimaksud dengan “barang yang ditawarkan itu sama“ adalah sama jenisnya, dan “barang yang terhutang” maksudnya adalah barang yang disepakati dalam perjanjian menjadi kewajiban dari debitur untuk menyerahkan.

 

Perhatikan kata-kata “ bahkan lebih harganya“, yang mau menegaskan, bahwa nilai lebih belum menjamin benda yang diserahkan adalah sesuai dengan yang dibutuhkan kreditur. Bayangkan kalau anda membeli sepeda kecil untuk ulang tahun anak anda dan pada hari ulang tahunnya penjual mengirimkan sepeda untuk orang dewasa. Sekalipun penjual meyakinkan anda, bahwa sepeda itu mempunyai nilai dua kali lipat dari sepeda kecil yang Anda beli, saya bisa membayangkan betapa anda dan anak anda kecewa, bahwa pada hari ulangtahunnya anda tidak bisa memberikan (dan anak anda tidak mendapatkan) sepeda yang sudah lama anda janjikan untuk hadiah hari ulang tahun anak anda.

 

Apakah orang -- diluar produsen -- bisa menjadikan benda menurut jenis menjadi benda tertentu atau d.p.l. apakah ada cara lain, yang bisa dilakukan oleh kita sendiri, untuk merubah status benda menurut jenis menjadi benda tertentu? Ada. Caranya adalah menyendirikan benda menurut jenis, sehingga orang bisa membedakan benda yang bersangkutan. menjadi benda yang tersendiri dari benda sejenisnya. Kalau ada satu partij kopi di dalam gudang dan anda telah menyendirikan setumpuk kopi itu dari sisa kopi yang lain, dan tumpukan yang disendirikan itu disetujui oleh pembeli sebagai benda obyek jual beli antara mereka, maka benda itu sekarang menjadi benda tertentu. Penjual tidak boleh menyerahkan kopi lain daripada kopi yang tumpukannya disendirikan  itu, yang sudah anda setujui, sekalipun penjual bisa menyerahkan kopi dari jenis yang sama. Kita bedakan antara “bisa” dan “boleh”.

 

Contohnya: ada orang membeli satu partij kopra dengan kualifikasi fair mechantable java sundried. Jadi yang disepakati adalah kopra yang telah kering               (telah dijemur) dengan kualitas baik untuk ekspor. Ternyata pembeli --setelah berkali-kali diberikan peringatan-- tidak mengambil kopra yang sudah disiapkan dalam gudang penjual, sehingga kreditur, atas dasar debitur telah wanprestasi, telah menuntut ganti rugi. Permasalahannya di sini adalah, penjual menuntut ganti rugi, karena barang itu, pada waktu pembeli wanprestasi, harganya turun, sehingga perhitungan kerugiannya adalah selisih harga transaksi dikurangi dengan harga pada waktu debitur wanprestasi. Pengadilan merasa perlu untuk mempertimbangkan lebih dahulu, apakah di sini ada jual beli barang menurut jenis atau barang tertentu? Dalam surat menyurat antara penjual dan pembeli ternyata ada pernyataan dari pembeli, bahwa ia menyatakan telah menyetujui kualitas dari kopra itu, dengan disertai catatan bahwa kemunduran dalam kualitas menjadi tanggungan pembeli. Dari pernyataan seperti itu Hakim menyimpulkan, bahwa kopra yang dibeli telah disendirikan (dipisahkan dari kopra yang lain). Kalau tidak, bagaimana pembeli bisa mengatakan ia menyetujui kualitas barang yang ia beli dan apalagi, bagaimana ia mau memikul kemunduran kualitas barang yang dibeli,  kalau ia belum tahu barangnya yang mana? Kalau obyek jual beli adalah barang menurut jenis, maka -- kata hakim -- menurut kebiasaan yang berlaku, besarnya kerugian dihitung berdasarkan harga pasar. Kalau obyek jual beli adalah barang tertentu, maka tidak mungkin ada harga pasar, karena barang tertentu tidak ada duanya  (HgH Batavia 2 Februari 1922, dimuat dalam T. 116 : 27). (4)

 

Apakah tindakan “menyendirikan” harus dilakukan dengan memindahkan barang itu ke tempat lain? Tidak. Hal itu bisa dilakukan dengan menunjukkan kepada pembeli, bahwa --misalnya-- benda yang ada ditumpukan sebelah timur gudang adalah benda yang telah dibeli oleh pembeli, dan penunjukkan itu telah diterima, paling tidak, tidak diprotes oleh pembeli.

 

Dalam contoh di atas, tindakan menyendirikan satu partij barang dilakukan dengan sepengetahuan atau dengan persetujuan lawan janjinya. Apakah tindakan sepihak menyendirikan satu partij barang sudah menjadikan benda itu menjadi benda tertentu? Kalau tindakan menyendirikan itu tidak diketahui oleh lawan janjinya, maka sulit bagi lawan janjinya untuk mengatakan, benda yang mana dari benda-benda  sejenis yang ada, telah menjadi benda tertentu yang dijanjikan untuk diserahkan kepadanya. Kalau dengan begitu benda itu diterima telah menjadi benda tertentu, ini rawan untuk disalahgunakan oleh debitur, dengan mengatakan, bahwa benda yang sudah disisihkan untuk lawan janjinya telah musnah diluar kesalahannya, sehingga ia menghadapi keadaan memaksa (overmacht). Kalau bendanya merupakan benda menurut jenis, maka sukar bagi debitur untuk mengemukakan overmacht, sebab ia masih bisa mencari benda sejenis dari tempat lain, kecuali kalau seluruh benda sejenis (yang ada di dunia) telah musnah semua.

 

Mengapa untuk memakai patokan harga pasar, harus ditentukan lebih dahulu, bahwa barang itu ditentukan menurut jenis? Karena, kalau barang itu barang tertentu, tidak mungkin ada harga pasarannya. Bukankah barang tertentu hanya ada satu di dunia ini? Bagaimana ada harga pasar?

 

Apakah ada cara lain untuk menjadikan suatu benda menjadi “benda tertentu”? Bisa, dan caranya adalah dengan menyepakati bahwa tindakan tertentu  diterima para pihak sebagai telah menyendirikan suatu barang, sehingga bagi kreditur itu telah menjadi barang tertentu.

 

Contohnya: di dalam dunia perdagangan gula di Jawa pada masa sebelum perang dunia kedua, dikenal suatu syarat baku yang disepakati oleh para produsen gula, yang dinamakan: Verkoopsvoorwaarden Vereenigde Javasuiker Producenten. Di dalam syarat baku tersebut a.l. ditentukan, bahwa untuk penyerahan jumlah gula yang disebutkan dalam surat kontrak makelar, penjual boleh, secara sepihak, menunjuk gula miliknya, yang di dalam gudang pelabuhan, sebagai gula yang ia jual kepada pembelinya, yang sekaligus diterima sebagai suatu penyerahan. Karena penunjukkan oleh penjual dianggap sebagai suatu penyerahan, maka dengan sendirinya penunjukkan itu berlaku sebagai tindakan menyendirikan, dengan akibat gula itu bagi kreditur merupakan benda tertentu. Jadi kalau para pihak menyepakati jual beli dengan menunjuk kepada berlakunya syarat baku  Verkoopsvoorwaarden Vereenigde Javasuiker Producenten, maka penjual bisa, secara sepihak, menjadikan setumpuk gula menjadi benda tertentu dan dengan keistimewaannya, berlaku sekaligus sebagai tindakan penyerahan. Perbedaannya dengan yang disebutkan di atas adalah, bahwa di sini tindakan menyendirikan -- berdasarkan sepakat -- bisa dilakukan secara sepihak.

 

Catatan: Sepakat untuk menerima, menunjukkan benda yang disendirikan berlaku sebagai penyerahan merupakan suatu perkecualian prinsip penyerahan pada umumnya.

 

Yang namanya membayar perikatan merupakan suatu tindakan nyata memberikan suatu prestasi. Jadi, misalnya, reaksi dari debitur, atas somasi kreditur, bahwa ia bersedia untuk memenuhi tuntutan dari kreditur, dengan cara dan ditempat sebagai yang dikehendaki oleh kreditur, tidak bisa dianggap sebagai pembayaran, tetapi paling-paling baru merupakan janji atau persiapan untuk memenuhi kewajiban debitur. Kiranya anda bisa menerima. Kalau benar begitu, maka jalan pikiran anda adalah sama dengan pendirian Pengadilan yang pernah menghadapi masalah seperti itu (5).

 

                                                                                                                                                                        Purwokerto, 12 November 2010

                                                                                                

--------

*) Penulis adalah pengamat hukum, tinggal di Purwokerto.

 

 

Rujukan:

(1) Istilah hukum “perikatan” seringkali hanya ditujukan kepada segi pasiva saja dari suatu perikatan, baca J. Satrio, Hukum Perikatan, Tentang Hapusnya Perikatan, Buku I, h. 2.

 

(2) P. Scholten berkata tentang “ Hukum ada dalam faktanya “ ( “In de feiten ligt het recht “), baca : Handleiding tot de beoefening van het Nederlands Burgelijk Recht, Algemeen Deel, h. 9.

 

(3) Itulah sebabnya, sebagai yang sering terjadi, dalam suatu perdebatan,  lawan -- dalam usahanya untuk memojokkan -- dalam jawabannya menambah fakta baru dan yang dipojokkan juga menambah fakta baru lagi, sehingga akhirnya menjadi debat kusir, karena hukumnya terus berubah seiring dengan berubahnya fakta.

 

(4) Kalau diantara para pembaca ada yang punya contoh keputusan Pengadilan Indonesia sesudah merdeka, yang memberikan keputusan tentang penyerahan barang menurut jenis, tolong beritahukan kepada penulis, penulis akan sangat berterima kasih. Kesulitan mendapat contoh keputusan, bagi penulis, yang tinggal di daerahlah, yang menyebabkan penulis menyampaikan contoh keputusan pada masa Ned.Indie, karena -- berdasarkan sistimatikanya -- lebih mudah dicarinya. Jadi bukan semata-mata karena keputusan yang lama lebih baik pertimbangannya.

 

(5) Baca Putusan Raad van Justitie Batavia 13 Agustus 1920. Dimuat dalam T, 113: 437.

Tags: