Bertindak Berlebihan, Kapolri Diminta Bebaskan Mahasiswa dan Aktivis
Utama

Bertindak Berlebihan, Kapolri Diminta Bebaskan Mahasiswa dan Aktivis

Kemudian mengusut tuntas berbagai pelanggaran HAM akibat kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan penembakan yang terjadi hingga menimbulkan korban jiwa.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demonstrasi mahasiswa menolak RKUHP dan RUU KPK, Selasa (24/9), di depan Gedung DPR RI berakhir  bentrok dengan aparat.
Demonstrasi mahasiswa menolak RKUHP dan RUU KPK, Selasa (24/9), di depan Gedung DPR RI berakhir bentrok dengan aparat.

Penanganan aparat kepolisian terhadap demonstrasi masyarakat sipil yang didominasi mahasiswa di sejumlah daerah mendapat perhatian khusus dari Komnas HAM. Komnas HAM menyimpulkan aparat menggunakan kewenangannya secara berlebihan dalam menangani aksi demonstrasi masyarakat sipil yang didominasi mahasiswa dan pelajar yang menentang sejumlah RUU bermasalah dan menimbulkan korban.    

 

Wakil Ketua Komnas HAM bidang internal Hairansyah mengatakan lembaganya telah melakukan pemantauan termasuk menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi terkait mahasiswa dan pelajar yang ditangkap. Hairansyah mencatat ada 27 mahasiswa yang dipulangkan dan 9 masih dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

 

Selain itu, tercatat ada 14 mahasiswa yang belum diketahui keberadaannya karena tidak ada di Polda Metro Jaya. Hairansyah menyayangkan penangkapan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa tidak menggunakan prosedur dalam KUHAP. “Ada mahasiswa yang ditangkap ketika makan dan berada di luar massa demonstrasi, penangkapan tidak disertai surat penangkapan. Mereka ini bukan teroris yang urgent untuk dilakukan penangkapan,” kata Hairansyah dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (27/9/2019).

 

Status mahasiswa yang ditahan Polda Metro Jaya, menurut Hairansyah tidak jelas, aparat menyebutnya dengan istilah “diamankan.” Seharusnya pemeriksaan sesuai KUHAP. Jika dalam waktu 24 jam tidak ditemukan perbuatan pidananya, aparat harus membebaskan mahasiswa yang ditahan. Ironisnya, mahasiswa yang “diamankan” itu tidak bisa ditemui kerabat, keluarga, dan pendamping hukum.

 

Komnas HAM juga kesulitan mendapat data yang pasti berapa jumlah mahasiswa dan pelajar yang “diamankan” kepolisian. Untuk memudahkan pihak keluarga, kerabat, dan pendamping hukum mengunjunginya, Hairansyah telah meminta kepolisian membuka posko pelayanan. Posko itu untuk memberi informasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui kondisi anggota keluarga atau kerabatnya yang “diamankan” di kantor kepolisian. Baca Juga: Kekerasan Berulang, Presiden Diminta Evaluasi Polri  

 

Komisioner Komnas HAM bidang pemantauan dan penyelidikan Amiruddin Al Rahab menilai situasi yang berkembang sejak Senin (23/9) sampai saat ini tidak kondusif bagi HAM. Situasi ini harus dipulihkan melalui kepastian dan penegakan hukum terhadap siapapun yang melakukan kekerasan. Komnas HAM sudah melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang ditangkap Polda Metro Jaya, tapi penanganan dan akses pendampingan hukum tidak dilakukan secara baik.

 

Amir telah menyambangi sejumlah RS di Jakarta antara lain RS Pelni ada 13 mahasiswa mendapat perawatan serius, salah satunya mahasiswa universitas Al Azhar Indonesia Faisal Amir. Kemudian di RS Pusat Pertamina ada 78 mahasiswa mendapat perawatan, dan semuanya telah pulang, kecuali 3 orang mahasiswa yang masih mendapat perawatan. “Komnas HAM akan terus bekerja sesuai kewenangannya. Peristiwa seperti ini harus dipertanggungjawabkan,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait