BI: Kerugian Hedging BUMN Bukan Kerugian Negara
Utama

BI: Kerugian Hedging BUMN Bukan Kerugian Negara

Kerugian bertransaksi hedging masuk kerugian negara atau tidak tergantung penafsiran aparat penegak hukum.

FAT
Bacaan 2 Menit

Wakil Ketua komisi XI Harry Azhar Aziz mengatakan, kerugian bertransaksi hedging masuk kerugian negara atau tidak tergantung penafsiran dari aparat penegak hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan masuk dalam kategori keuangan negara.

“Penegak hukum tetap perhatikan sistem perundang-undangan. Tetap dia akan tafsirkan sesuai dengan UU, misalnya UU Keuangan Negara,” kata politisi dari Partai Golkar ini kepada hukumonline.

Harry sendiri belum bisa berpendapat apakah kerugian dalam bertransaksi hedging masuk kategori kerugian negara atau tidak. Menurutnya, pendapat tersebut tergantung dari interpretasi masing-masing pihak. “Saya belum sampai kepada posisi berpendapat apakah itu bertentangan dengan UU apa tidak,” katanya.

Meskipun belum bisa menegaskan apakah kerugian yang terjadi dalam transaksi hedging itu masuk kategori kerugian negara atau tidak, Harry mengatakan, PBI yang diterbitkan bank sentral merupakan sebuah dasar hukum. “Posisi PBI itu sama dengan posisi PP jadi memiliki kekuatan hukum, tapi kalau dikatakan bertentangan dengan UU, maka dia batal demi hukum,” pungkasnya.

Tags: