BI Masih Tunggu Pemerintah Soal Redenominasi
Aktual

BI Masih Tunggu Pemerintah Soal Redenominasi

YOZ
Bacaan 2 Menit
BI Masih Tunggu Pemerintah Soal Redenominasi
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) masih berharap agar pemerintah dan DPR mempriritaskan UU tentang Redenominasi. Gubernur BI Darmin Nasution menginginkan redenominasi bisa berjalan secepatnya.

“Kita sudah mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan undang-undang tentang redenominasi, biar aturan tersebut lekas berjalan,” kata Darmin dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (27/11).

Redenominasi sendiri diberlakukan untuk memangkas nominal mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya terhadap suatu barang. Melalui penyederhanaan nominal rupiah ini, BI berencana akan mengurangi nominal uang rupiah sebesar tiga dijit.

Menurut Darmin, BI tidak bisa melangkah sendiri untuk menerapkan aturan redenominasi. Pasalnya, aturan ini harus disetujui melalui undang-undang, yang merupakan hak pemerintah dan DPR.

“Kita sebenarnya ingin cepat melaksanakan, tapi kewenangan bukan hanya di BI, tapi juga pemerintah,” ujarnya.

Tags: