BI Minta LPS Tambah Modal Bank Mutiara
Berita

BI Minta LPS Tambah Modal Bank Mutiara

Bank sentral tekankan agar perbankan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian saat mengelola industrinya.

FAT
Bacaan 2 Menit
BI Minta LPS Tambah Modal Bank Mutiara
Hukumonline
Bank Indonesia (BI) membenarkan telah meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menambah modal bagi Bank Mutiara dahulu Bank Century. Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, permintaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan perbankan yang ada di bank sentral.

"Soal Bank Mutiara memang BI ada menyampaikan pada LPS kebutuhan untuk perbaiki permodalan," kata Agus di Komplek Perkantoran BI di Jakarta, Jumat (20/12).

Ia mengatakan, tujuan penambahan permodalan Bank Mutiara untuk menjaga industri perbankan tetap sehat sehingga ekonomi dapat tumbuh dengan sehat pula. BI berjanji, akan terus mengawasi kinerja perbankan baik secara individu maupun industri hingga fungsi pengawasan perbankan beralih dari BI ke OJK pada awal 2014 nanti.

Sayangnya, BI enggan mengutarakan alasan apa yang melatarbelakangi penambahan modal bagi Bank Mutiara. Hal ini dikarenakan BI tak bisa mengomentari secara individu bank. Namun, Agus menambahkan, persoalan penambahan modal biasanya disebabkan lantaran adanya kualitas kredit yang menurun.

"Dalam industri keuangan memang sangat mungkin terjadi adanya kualitas kredit yang turun dan itu tentu akan membuat bank perlu menyiapkan cadangan-cadangan dan kalau itu dibentuk besar, itu akan bisa mengurangi modal," tutur Agus.

Agus menuturkan, persoalan kekurangan modal tersebut bisa saja dialami Bank Mutiara. Misal, awalnya nasabah Bank Mutiara yang diperoleh dari masih bernama Bank Century memiliki kinerja yang baik. Namun, kinerja tersebut semakin menurun seiring dilakukannya restrukturisasi perusahaan sesuai ketentuan yang diminta BI. Hal ini pula yang bisa menyebabkan nasabah bank kembali bermasalah.

Atas dasar itu, BI meminta industri perbankan untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola bank. Prinsip ini penting untuk mencegah terjadinya penambahan modal yang disebabkan kurangnya kehati-hatian dalam mengelola industri perbankan.

"Kami ingin tekankan pada semua pengelola bank untuk menerapakan prinsip kehati-hatian dalam mengelola bank karena kita tidak ingin pengeloaan dalam bentuk kredit, operasional atau treasury-nya ada risiko dan nantinya akan membuat bank itu terus menambah modal," tutur Agus. 

Biasanya, permintaan penambahan modal dilakukan lantaran modal yang ada di bank tersebut di bawah dengan profil risikonya. Kalau dari ketentuan yang ada, modal sebuah bank harusnya berada di kisaran 14 persen. "Jadi kalau seandainya kita minta pada pemegang saham untuk naikkan modal karena jumlahnya pasti di bawah itu," kata Agus.

Pernyataan Agus ini sekaligus membenarkan kabar yang beredar beberapa waktu lalu bahwa BI telah menyurati LPS terkait penambahan modal Bank Mutiara. Dalam urat yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Perbankan BI tersebut berisi permintaan suntikan dana yang tidak kurang dari Rp1,5 triliun.

Tambahan modal itu diperlukan Bank Mutiara untuk menjaga kelangsungan usaha. Rincian dari Rp1,5 trilun tersebut berupa untuk memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPPM) sesuai profil risiko 14 persen adalah sebesar Rp922,51 miliar dan mengantisipasi potensi kerugian terkait kewajiban perpajakan serta permasalahan lainnya sebesar Rp603,53 miliar.

Berdasarkan perhitungan BI, kebutuhan tambahan modal Bank Mutiara baru itu berdasarkan kondisi keuangan 31 Oktober 2013. Rasio kredit bermasalah (NPL) Bank Mutiara ditengarai telah meningkat dari 2,89 persen (gross) dan 2,58 (net) menjadi 10,92 persen (gross) dan 10,37 persen (net).

LPS merespon permintaan BI tersebut. LPS berencana akan menambah modal Bank Mutiara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Betul, Rp1,5 triliun (penambahan modalnya, red)," tulis Corporate Secretary LPS Samsu Adi Nugroho melalui pesan singkatnya kepada hukumonline.

Adi mengatakan, awal pekan depan LPS akan menyetor penambahan modal tersebut ke Bank Mutiara. Terkait hal ini, BI menyambutnya dengan baik. "Kalau LPS merespon, kami tentu sambut dengan baik karena itu direspon secara tepat waktu sesuai harapan BI," tutup Agus.
Tags:

Berita Terkait