BI Perkuat Kebijakan Keuangan Inklusif dan UMKM
Berita

BI Perkuat Kebijakan Keuangan Inklusif dan UMKM

Untuk mendorong fungsi intermediasi dan efisiensi di industri perbankan.

FAT
Bacaan 2 Menit
BI Perkuat Kebijakan Keuangan Inklusif dan UMKM
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) berencana memperkuat kebijakan keuangan inklusif dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, penguatan kebijakan ini dilakukan untuk mendorong fungsi intermediasi dan efisiensi di industri perbankan sehingga berkontribusi pada penguatan stabilitas sistem keuangan. Bahkan, kebijakan ini dipercaya dapat mendukung sistem pembayaran di Indonesia.

“Kedua kebijakan ini memiliki peran dalam mendorong intermediasi dan efisiensi perbankan sehingga berkontribusi pada penguatan stabilitas sistem keuanagn dan mendukung kebijakan di bidang sistem pembayaran,” kata Agus di Gedung BI di Jakarta, Kamis (14/11) malam.

Setidaknya, kata Agus, ada lima strategi utama untuk mendorong kebijakan keuangan inklusif. Pertama, penguatan edukasi keuangan sebagai upaya mengubah perilaku pegelolaan keuangan. Penguatan edukasi ini diutamakan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Kedua, adanya peningkatan akses keuangan yang didukung penguatan infrastruktur sistem pembayaran, pemanfaatan tekonologi informasi dan inovasi serta jaringan unit ekonomi lokal. Kebijakan ketiga, adanya perlindungan konsumen untuk memastikan terjaganya hak-hak masyarakat ketika memanfaatkan akses keuangan dan sistem pembayaran.

Keempat, lanjut Agus, perlunya pengurangan informasi asimetris melalui penyediaan data profil keuangan masyarakat yang belum tersentuh perbankan dan data informasi komoditas. Dan terakhir, perlunya pengaturan yang diterbitkan dalam kerangka stabilitas sistem keuangan maupun rekomendasi kebijakan kepada otoritas terkait.

“Sedangkan untuk kebijakan UMKM pada prinsipnya menggunakan strategis yang sama dengan keuangan inklusif dan dilengkapi peningkatan kapasitas UMKM,” tutur Agus.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya mendorong perluasan akses masyarakat dan inklusi keuangan yang disebut dengan strategi nasional literasi keuangan. Setidaknya, kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, ada tiga pilar yang dicanangkan otoritas agar perluasan akses keuangan sehingga tercapainya keuangan yang inklusif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait