Biaya Lapor Polisi dan Cara Pelaporannya
Terbaru

Biaya Lapor Polisi dan Cara Pelaporannya

Salah satu hal yang banyak ditanyakan publik adalah perihal biaya lapor polisi. Konon, untuk melakukan pelaporan, diperlukan biaya yang besar. Benarkah demikian?

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Siapa Saja yang Berhak Lapor Polisi?

Sebelum membahas perihal biaya lapor polisi, mari ketahui terlebih dahulu siapa yang berhak melaporkan peristiwa pidana ke polisi. Terkait hal ini, ada 4 kategori orang yang berhak untuk melaporkan, antara lain:

  1. orang yang mengalami peristiwa pidana;
  2. orang yang melihat peristiwa pidana;
  3. orang yang menyaksikan peristiwa pidana; dan
  4. orang yang merasa dirugikan dari peristiwa pidana.

Lebih lanjut, dalam pelaporannya, laporan dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tertulis. Terkait laporan yang diajukan secara tertulis, ketentuan Pasal 103 angka (1) KUHAP menerangkan bahwa laporan harus ditandatangani oleh pelapor.

Kemudian, untuk laporan lisan, Pasal 103 angka (2) KUHAP menerangkan bahwa laporan lisan tersebut harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor.

Cara Melaporkan Peristiwa Pidana ke Polisi

Ada berbagai cara lapor polisi yang dapat dilakukan, baik cara offline atau online. Lebih lanjut, langkah untuk lapor polisi akan dirincikan berdasarkan cara pelaporannya.

Cara Offline: Datang Langsung ke Kantor Polisi Terdekat

Cara lapor polisi kasus penipuan, pencurian, laporan orang hilang, atau tindak pidana lainnya yang pertama adalah dengan mendatangi kantor polisi secara langsung. Carilah kantor polisi terdekat dari lokasi peristiwa pidana.

Setelah itu, kunjungi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Tugas dari SPKT ini adalah memberikan pelayanan terhadap laporan atau pengaduan, memberikan bantuan atau pertolongan, serta layanan informasi.

Tags:

Berita Terkait