Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menegaskan bahwa kepengurusan Golkar yang sah versi Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical), kubu Agung Laksono menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serta merta bisa menerima pencalonan pilkada oleh Golkar versi Munas Riau itu.
Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi (kubu Agung Laksono), OC Kaligis menegaskan bahwa putusan ini belum bisa dilaksanakan karena pihaknya langsung mengajukan upaya banding. Sehingga, KPU tidak bisa begitu saja menerima kubu Ical saat pencalonan Pilkada.
“Potong leher saya kalau bisa. Ya, nggak bisa lah. Selama kita banding, putusan menteri tetap dong, nggak dibatalkan. Kita banding kok,” ujar Kaligis usai sidang di PTUN DKI Jakarta, Senin (18/5).
OC Kaligis menegaskan bahwa putusan hakim tidak dapat serta merta dilaksanakan karena masih ada upaya hukum yang berjalan (banding) terhadap objek sengketa.
Sedangkan, Yusril ihza Mahendra – kuasa hukum kubu Ical – memiliki pendapat berbeda. Ia mengatakan bahwa putusan PTUN DKI Jakarta ini sudah bisa berjalan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kalau putusan inkracht-nya sama dengan putusan sekarang ya dia tetap berlaku. Kalau putusan inkracht-nya berbeda dengan putusan sekarang, apa yang diambil sejak hari ini sampai dengan putusan inkracht, tetap sah,” jelas Yusril.
Sebagai informasi, dalam amar putusan hakim juga memasukkan diktum soal penundaan ini. Menyatakan penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN.JKT tanggal 1 April 2015 (yang menunda SK pengesahan kubu Agung Laksono dalam putusan sela,-red) tetap sah dan berlaku sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya.
Pengurus Partai Golkar kubu Ical, Nurdin Halid pun mengamini hal tersebut. “Biar mereka banding itu tidak memengaruhi keikutsertaan partai golkar hasil Munas Riau untuk melakukan aktivitas politik, sebutnya.
“Banding tidak akan menghalangi. Tadi hakim mengatakan wajib mengikat bagi seluruh pihak. Tidak hanya kepada yang bersengketa tapi kepada seluruh pejabat negara termasuk KPU wajib mengikuti daripada keputusan majelis hakim tersebut,” ucap Nurdin yang sempat dibopong oleh pendukungnya usai Hakim membacakan amar.
Langkah selanjutnya, ungkap Nurdin, DPP Partai Golkar hasil Munas Riau akan melakukan konsolidasi organisasi. Bersama dengan Aburizal, DPP Partai Golkar akan datang ke daerah-daerah. “Terus terang saja selama beberapa bulan terakhir kader-kader kita di bawah agak galau. Ada rasa pesimisme dan terjadi kehaluan politik sesama kader,” kata Halid.
“Sekarang kita akan turun ke seluruh daerah untuk membangkitkan semangat untuk ikut serta dalam pilkada yang akan datang,” lanjutnya.
Ke depan, disampaikan oleh Nurdin, bagi mereka yang ingin kembali kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang lama, mereka akan dirangkul masuk sebagai pasukan ARB untuk memenangkan Partai Golkar.
















