Bila Polri Terkendala, KPK Siap Bantu Penanganan Kasus SKK Migas
Berita

Bila Polri Terkendala, KPK Siap Bantu Penanganan Kasus SKK Migas

KPK akan menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dalam membantu penanganan kasus SKK Migas di Polri.

NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Tiga plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (paling kiri). Foto: RES
Tiga plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (paling kiri). Foto: RES

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya akan membantu penanganan kasus korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bilamana diminta Polri.

Indriyanto menjelaskan, KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi, sehingga dapat membantu penegak hukum lain dalam penanganan kasus korupsi. "KPK dan Polri saling koordinasi penanganan kasus, termasuk kasus SKK Migas, khususnya bila ditemukan kendala-kendala dalam penanganannya," katanya, Jumat (8/5).

Apabila Polri memang mengalami kendala dalam penanganan kasus SKK Migas tersebut, Indriyanto menegaskan KPK akan memberikan masukan-masukan kepada Polri. Pemberian masukan tersebut dilakukan dalam rangka penugasan KPK sebagai koordinator dan supervisor terhadap lembaga penegak hukum lainnya.

Sementara, Kabareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso sendiri mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondesat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI pernah dilaporkan ke KPK. Walau begitu, ia belum mengetahui secara pasti apakah kasus ini juga tengah ditangani KPK.

Namun, jika memang KPK juga sedang menangani kasus SKK Migas yang sama, Budi mengaku Polri akan mundur dan menyerahkan penanganannya ke KPK. "Makanya mau koordinasi dengan KPK. Kalau memang ini sudah ditangani KPK, ya akan diserahkan (penanganannya ke KPK)," ujarnya beberapa waktu lalu.

Terkait kasus SKK Migas yang tengah disidik Bareskrim Mabes Polri, Budi menyatakan penyidik belum bisa memastikan jumlah kerugian negara karena masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akan tetapi, untuk sementara, penyidik menaksir kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2015, Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan PT TPPI di Midplaza II, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat untuk mencari dokumen perjanjian kerja terkait penjualan kondensat bagian negara kepada TPPI dalam kurun waktu  2009-2010.

Halaman Selanjutnya:
Tags: