Bila Tak Puas, Presiden Persilakan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Berita

Bila Tak Puas, Presiden Persilakan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Presiden Jokowi juga menyampaikan sejumlah bantahan mulai penghapusan upah minimum, cuti, syarat amdal, hingga membantah komersialisasi pendidikan, aturan PHK sepihak, dan resentralisasi perizinan berusaha.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Dia menuturkan UU Cipta Kerja dibutuhkan setidaknya untuk tiga alasan. Pertama, untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas. Kedua, memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM. Ketiga, mendukung pemberantasan korupsi karena jelas dengan menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan.

Sejumlah bantahan

Kepala Negara ini membantah sejumlah informasi yang dinilainya keliru persepsi dari UU Cipta Kerja ini, sehingga menimbulkan unjuk rasa luas di kalangan masyarakat. Hal ini dilatarbelakangi disinformasi mengenai UU ini dan hoaks di media sosial. “Saya ambil contoh ada yang menyebut penghapusan UMP, UMK, UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), cuti, PHK sepihak, hapus syarat amdal, hal ini tidak benar karena semuanya tetap ada," bantahnya.

Dia meyakini UU Cipta Kerja justru akan memperbaiki penghidupan para pekerja dan keluarganya. Presiden menjelaskan salah satu alasan disusunnya UU ini adalah banyaknya jumlah kebutuhan kerja bagi masyarakat Indonesia. Setiap tahun, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, atau generasi muda yang siap masuk ke pasar kerja.

Jumlah kebutuhan lapangan kerja juga semakin meningkat karena di tengah pandemi Covid-19 ini banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19. Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persennya berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.

“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” tegas Presiden. (Baca Juga: Disahkan, Ini Poin Penting dalam UU Cipta Kerja)

Ditegaskannya, izin melalui pemenuhan syarat analisis dampak lingkungan (Amdal) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja. Industri harus mengikuti ketentuan izin Amdal untuk mempertimbangkan dampak dari usaha. "Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal. Itu juga tidak benar," ujar Presiden.

Dia mengatakan industri besar harus melakukan kajian Amdal secara ketat. Sedangkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah lebih memberikan pendampingan dan pengawasan. "Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait