Bisakah Menggugat Janji Politik Caleg dan Capres yang Tak Terealisasi? Ini Penjelasan Hukumnya
Melek Pemilu 2024

Bisakah Menggugat Janji Politik Caleg dan Capres yang Tak Terealisasi? Ini Penjelasan Hukumnya

Sepanjang tidak ada aturan yang mengatur, janji politik caleg dan capres yang tidak teralisasi tidak dapat digugat.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui: a) pertemuan terbatas; b) pertemuan tatap muka; c) penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d) pemasangan alat peraga di tempat umum; e) media sosial; f) iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; g) rapat umum; h) debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan i) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi kampanye meliputi: a) visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b) visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan c) visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Lantas, apakah bisa menggugat janji caleg atau capres yang diumbar pada masa kampanye jika dia tidak melaksanakan janjinya ketika terpilih?

Sebagaimana telah dijelaskan, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Secara eksplisit dalam masa kampanye caleg maupun capres tidak menyampaikan janji-janji, melainkan menyampaikan visi-misi, program dan/atau citra diri dengan tujuan agar menarik pemilih untuk memilihnya.

Jika yang dimaksudkan adalah caleg atau capres yang terpilih di kemudian hari tidak melaksanakan ‘janji politik’ atau dalam hal ini adalah visi, misi dan program yang pernah disampaikan pada masa kampanye Pemilu maka sepanjang tidak ada aturan yang mengatur, hal tersebut dapat digugat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait