BNN Minta Terpidana Mati Gembong Narkotika Dieksekusi
Catahu 2012:

BNN Minta Terpidana Mati Gembong Narkotika Dieksekusi

BNN enggan memberikan rekomendasi pengurangan hukuman bagi gembong narkotika.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Upaya pendampingan hukum dilakukan. Walhasil, sebanyak 63 orang telah bebas dari ancaman hukuman mati sejumlah negara yakni Arab Saudi, Malaysia, China, dan Iran. “Dengan demikian saat ini masih terdapat 140 warga negara Indonesia  di luar negeri yang terancam hukuman mati terkait tindak pidana narkoba,” katanya.

Lebih jauh mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri ini menuturkan sepanjang 2012, BNN berhasil mengungkap 117 laporan kasus narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka 187 orang. Dari LKN itu, terdiri dari beberapa berkas perkara yang displit. Sehingga kata Anang, jumlah berkas perkara menjadi 169 berkas. Sedangkan berkas perkara yang telah dilayangkan ke pihak kejaksaan sebanyak 115. Sementara yang telah dinyatakan lengkap (P21) sebanyak 87 LKN. “Sisanya sebanyak 54 berkas perkara masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

Putus mata rantai

Upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan memutus mata rantai pelaku tak henti dilakukan BNN. Sejumlah kasus yang menonjol dapat diungkap. Misalnya, jaringan Obina Nwajagu dan Hillary K Chimize di Lapas Nusakambangan. Kasus yang melibatkan seorang calon wartawati berinisial AC  ini menyeret sejumlah tersangka yakni BD, A,M NL alias F (WN Afrika) dan J alias B (WN Kamerun) –suami AC-.

Berdasarkan pengembangan, diketahui otak di balik kasus itu adalah Obina Nwajagu (WN Nigeria) seorang narapidana di Lapas Batu, Nusakambangan. Serupa, BNN pun berhasil mengungkap jaringan Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, jaringan Humprey Ejike alias Doktor alias Koko di Lapas Nusakambangan dan beberapa jaringan lainnya  dengan mengendalikan di dalam Lapas di berbagai daerah.

Deputi BNN Bidang Pemberantasan Brigjen  Benny J.Mamoto menuturkan ada anggapan mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi relatif aman. Sejumlah narapidana kasus narkotika pun melakukan hal tersebut. Tidak jarang, setelah dilakukan pengembangan jaringan, ternyata dalang peredaran narkotika adalah narapidana. “Dengan pola pikir itulah para terpidana nekat mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Apalagi, bisnis narkotika selalu menjanjikan uang yang berlimpah,” ujarnya.

Jenderal polisi bintang satu ini menambahkan, dalam rangka meminimalisir kondisi tersebut, diperlukan komitmen bersama antar lembaga pemerintah dan elemen masyarakat untuk menangkal penyelahgunaan dan peredaran narkotika di dalam Lapas. Ia pun menghimbau agar keluarga para narapidana memberikan dukungan moral kepada terpidana agar tak kembali terjerumus dalam lubang yang sama.

Tags: