Bolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan Hukumnya

Kode etik Advokat Indonesia melarang keras para advokat menolak klien dengan alasan perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik, serta kedudukan sosialnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

4. Berbuat hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya.

5. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela.

6.     Melanggar sumpah Advokat atau kode etik profesi Advokat.

Di dalam salah satu sumpah yang diucapkan Advokat pada Pasal 4 ayat (2) UU Advokat, disbutkan bahwa advokat tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat advokat merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi sebagai seorang advokat.

Kemudian, UU Advokat juga mengatur mengenai kode etik Advokat Indonesia yakni:

1. Pasal 3 huruf a, Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya.

2. Pasal 4 huruf g, Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada unsur hukumnya.

3. Pasal 4 huruf j, Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih, harus mengundurkan diri sepenuhnya dari kepentingan-kepentingan tersebut, apabila di kemudian hari timbul pertentangan-pertentangan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Kode etik Advokat Indonesia melarang keras para advokat menolak klien dengan alasan perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik, serta kedudukan sosialnya.

Namun, bolehkah Advokat menolak klien? Ya diperbolehkan, apabila terpenuhinya syarat dan kondisi yang diatur dalam Pasal 3 huruf a, Pasal 4 huruf g, dan huruf j di dalam kode etik Advokat Indonesia.

Tags:

Berita Terkait