Bolehkah Anggota Polri Ikut Pilkada? Simak Penjelasan Hukumnya
Berita

Bolehkah Anggota Polri Ikut Pilkada? Simak Penjelasan Hukumnya

UU Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi dua regulasi yang mesti dirujuk sebelum memilih untuk terjun ke dalam politik praktis.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Bolehkah Anggota Polri Ikut Pilkada? Simak Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Berpolitik merupakan hak setiap orang. Siapapun sepanjang memenuhi kualifikasi punya peluang untuk maju dalam perhelatan politik mulai dari pemilihan anggota legislatif (Caleg), pemilihan kepala daerah (Pilkada), hingga Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

 

Kancah politik seakan menjadi magnet bagi para profesional yang merasa patut untuk maju dan dicalonkan oleh Partai Politik pengusung. Beragam latar belakang profesi, mulai dari pengacara, dokter umum, aktivis, pengusaha, militer, sampai anggota atau pensiunan Polri melirik peluang terjun dalam politik praktis. Tak ada yang salah dengan pilihan tersebut, hanya saja sejumlah profesi atau status tertentu melarang seseorang maju dalam pemilu ketika masih berstatus aktif dalam jabatan terakhirnya.

 

Untuk sekedar informasi, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengumumkan enam pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk enam provinsi yang akan diusung PDI Perjuangan. Dalam rapat koordinasi di kantor DPP PDI Perjuangan Minggu (7/1) kemarin, Megawati mengumumkan enam pasangan cagub-cawagub meliputi provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

 

Dari pasangan cagub-cawagub tersebut, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Anton Charliyan, dan Komandan Brimob Murad Ismail, ketiganya maju dalam Pilkada serentak 2018 setelah diusung PDI Perjuangan. Safaruddin diusung menjadi bakal calon gubernur Kalimantan Timur dan wakilnya belum diumumkan. Kemudian, Murad Ismail diusung sebagai bakal calon gubernur Maluku. Sedangkan, Anton Charliyan diusung sebagai bakal calon wakil gubernur Jawa Barat mendampingi TB Hasanuddin.

 

Lantas, bagaimana pengaturan khususnya anggota Kepolisian yang terjun dalam Pilkada?

 

Baca Juga: Tidak “Ikut” Aturan Sikap Pengunduran Diri Pejabat KPK Ini Patut Ditiru  

 

Perlu diingat kembali, Kepolisian mengambil peran sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, merujuk Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dirinci belasan tugas Kepolisian beberapa diantaranya, pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan serta membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

Akan tetapi, dalam undang-undang tersebut juga diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian selama mengemban jabatannya, salah satunya larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selain itu, masih dalam pasal yang sama disebutkan pula penegasan yang melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar Kepolisian selama mengemban jabatan sebagai anggota Polri aktif.

 

Penelusuran Hukumonline, larangan serupa juga dipertegas dalam aturan turunan UU Nomor 2 Tahun 2002 khususnya PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian sebagai upaya memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dalam Pasal 5 huruf b PP Nomor 2 Tahun 2003, menyebutkan anggota Kepolisian dilarang melakukan kegiatan politik praktis. Dalam Pasal 6 aturan yang sama, diatur pula beberapa larangan bagi anggota Kepolisian selama melaksanakan tugas, salah satunya menyalahgunakan wewenang.

Tags:

Berita Terkait