Boy Fajriska Minta PERADI Ambil Sikap
Berita

Boy Fajriska Minta PERADI Ambil Sikap

PERADI diminta memberi dukungan karena pemidanaan Boy merupakan preseden buruk bagi profesi advokat.

NOV
Bacaan 2 Menit

Sebagai pengacara, Boy juga berkewajiban membela kliennya dengan mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara Hartono. Sanjaya menjelaskan, kliennya tidak asal ucap karena memiliki bukti-bukti terkait penyimpangan dalam pemblokiran, serta penyitaan dan eksekusi barang bukti perkara Hartono.

“Karena ada kejanggalan, wajar dong, Boy kan kuasa hukum dari Hartono. Ini tidak terlepas dari profesinya sebagai advokat yang dijamin oleh UU Advokat. Kalau sekarang dia melakukan pembelaan, apa iya dia dipidana? Dia telah melaporkan dugaan penyimpangan itu ke KPK dan sudah ditindaklanjuti,” ujar Sanjaya.

Boy sudah melaporkan dugaan penggelapan uang sitaan dalam kasus Hartono ke KPK. Sebagai pelapor, Boy telah memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sanjaya berharap LPSK segera menindaklanjuti permohonan Boy dengan menetapkannya sebagai whistle blower.

Selain LPSK, Sanjaya juga berharap PERADI memberikan dukungan dan perlindungan terhadap Boy. Pemidanan Boy dilakukan ketika menjalankan profesinya sebagai advokat. Sepanjang melakukan pembelaan kliennya, Boy tidak boleh dihantui rasa takut dan bayang-bayang akan dikenakan tuntutan pidana dari pihak lain.

“Bagaimanapun, ini preseden buruk bagi profesi advokat. Profesi advokat dijamin oleh UU Advokat. Dia bebas sepanjang membela kliennya. Ketika advokat menjalani tugas diliputi rasa takut, siapa nanti advokat yang berani membongkar? Makanya kami minta ke PERADI, tolong mengambil sikap,” tuturnya.

Konflik kepentingan
Berdasarkan surat P21 No: B-3537/E.A/Euh.1/11/2012 tanggal 14 November 2012, jaksa yang menandatangi adalah Kasubdit Pratut Direktorat TPUL pada Jampidum Tatang Sutarna. Tatang adalah salah seorang terlapor atas dugaan penggelapan uang sitaan dan pernah menjadi penyidik utama dalam perkara Hartono pada tahun 2004.

Sanjaya berpendapat, selaku Kasubdit, Tatang tidak memiliki kapasitas dalam menandatangani surat P21 yang dikirimkan kepada penyidik. Penanganan perkara Boy dianggap subjektif, tidak profesional, dan sarat konfilk kepentingan karena Tatang turut terlibat dalam menyatakan perkara Boy lengkap secara formil dan materil (P21).

Tags: