BP2MI Soroti Tindakan Diskriminasi Bea Cukai terkait Pembongkaran Barang Pekerja Migran
Terbaru

BP2MI Soroti Tindakan Diskriminasi Bea Cukai terkait Pembongkaran Barang Pekerja Migran

Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan jika diduga adanya barang yang dibawa terindikasi melanggar hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Benny melanjutkan, bahkan dalam pengaduan PMI, tidak hanya dilakukan pembongkaran, tetapi barang mereka diambil oleh petugas. "Ini bukan menurut kita ya, tetapi pengakuan PMI kepada BP2Ml," ungkapnya.

Aturan Bawaan Barang Pribadi

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Pengenaan Bea Masuk Terhadap Oleh-Oleh Pribadi Dari Luar Negeri,” disebutkan bahwa batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk adalah paling banyak FOB USD 500.00 (lima ratus United States Dollar). Artinya per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

Namun yang harus dipahami oleh penumpang adalah apabila dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean melebihi nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk, atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Berdasarkan Pasal 23 huruf a jo Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Permenkeu 203/2017, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor Barang Pribadi Penumpang. Adapun penetapan tarif diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Permenkeu 203/2017 yang berbunyi: Penetapan tarif untuk barang impor bawaan Penumpang yang berupa barang pribadi Penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 500.00 (lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan

b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB USD 500,00 (lima ratus United States Dollar).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, seperti dikutip dalam situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada (10/4), menjelaskan bahwa barang pindahan merupakan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Dengan memenuhi syarat dalam ketentuan yang berlaku, maka barang pindahan dari luar negeri selain barang dagangan dan kendaraan bermotor akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Sesuai PMK nomor 28 tahun 2008, pengajuan fasilitas kepabeanan barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS, TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama 1 tahun, serta WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama 1 tahun. Setelah memenuhi syarat tersebut, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, para pemohon harus menyertakan beberapa dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

Tags:

Berita Terkait