BP2MI Soroti Tindakan Diskriminasi Bea Cukai terkait Pembongkaran Barang Pekerja Migran
Terbaru

BP2MI Soroti Tindakan Diskriminasi Bea Cukai terkait Pembongkaran Barang Pekerja Migran

Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan jika diduga adanya barang yang dibawa terindikasi melanggar hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Terhadap barang tersebut Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik, jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk,” jelas Hatta.

Ia menegaskan, jika seluruh ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang bawaan penumpang yang diatur dalam PMK 203/PMK. 04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. “Dalam hal menggunakan skema barang bawaan penumpang, pembebasan hanya diberikan sebesar FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan,” ujarnya.

Kebijakan yang telah ditetapkan tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi. Bea Cukai juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mematuhi ketentuan di bidang impor terutama terkait barang pindahan dan barang bawaan penumpang.

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi kami atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,” kata Hatta.

Tags:

Berita Terkait