BPJS Diabaikan, Demo dan Gugatan Menyambut
Berita

BPJS Diabaikan, Demo dan Gugatan Menyambut

Pemerintah belum juga menerbitkan satu pun peraturan pelaksana BPJS.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah belum juga menerbitkan satu pun peraturan pelaksana BPJS. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pemerintah belum juga menerbitkan satu pun peraturan pelaksana BPJS. Foto: ilustrasi (Sgp)

Pemerintah kembali didesak untuk serius menjalankan BPJS, khususnya BPJS Kesehatan. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan satu pun peraturan pelaksana BPJS Kesehatan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang menuturkan, risiko yang dihadapi pemerintah sangat besar jika BPJS tidak dijalankan. segi politik, ekonomi, sosial di tataran nasional dan internasional. Serta tak menutup kemungkinan bersinggungan dengan isu hukum, misalnya adanya gugatan. Karena, banyak pihak yang akan memprotes hal itu, bukan hanya serikat pekerja tapi juga lembaga negara lain.

Terkait belum diterbitkannya peraturan pelaksana BPJS Kesehatan, Chazali menjelaskan, pada dasarnya rancangan peraturan pelaksana itu sudah diselesaikan DJSN dan disampaikan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. Chazali melihat dari beberapa kementerian yang menindaklanjuti peraturan pelaksana itu, hanya di tingkat kementerian keuangan (Kemenkeu) yang pembahasannya belum selesai.

Menurut Chazali Kemenkeu masih membahas besaran iuran yang akan ditetapkan untuk penerima bantuan iuran (PBI). Dalam menetapkan PBI, Kemenkeu masih mempertimbangkan kemampuan pemerintah untuk menanggung PBI yang direncanakan sebesar Rp22.200. Menurutnya, PBI itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangannya sudah masuk ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani.

Selain regulasi, Chazali mengingatkan, hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan pemerintah dalam menyelenggarakan BPJS adalah infrastruktur kesehatan. Semisal masih dibutuhkan sekitar tujuh ribu tempat tidur. Oleh karena itu, untuk membantu pelaksanaan BPJS, pemerintah harus menggandeng rumah sakit swasta. Untuk menarik minat rumah sakit swasta besaran iuran sangat mempengaruhi. Pasalnya rumah sakit swasta tidak akan mau bekerjasama dengan BPJS jika iurannya tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan.

Chazali memprediksi dalam penyelenggaraan BPJS nanti, Puskesmas yang akan dilibatkan sebanyak 9.419 unit dan lebih dari 30.000 klinik swasta. Secara keseluruhan, jumlah rumah sakit swasta yang akan dilibatkan dalam penyelenggaraan BPJS sekitar 60 persen. Sedangkan, kerjasama yang dibangun antara pemerintah dan rumah sakit swasta bukan antara pemerintah dan rumah sakit yang bersangkutan. Namun, rumah sakit swasta itu harus bergabung dalam asosiasi dan pemerintah akan menjalin kerjasama lewat asosiasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama Direktur PT Jamsostek, Elvyn G Masassya, mengatakan regulasi menjadi faktor utama dalam proses transformasi BPJS. Jika regulasi yang diterbitkan itu baik, maka pelaksanaan BPJS akan berjalan lancar.

Tags: