BPJS Kesehatan Ingatkan Pentingnya Akreditasi RS
Berita

BPJS Kesehatan Ingatkan Pentingnya Akreditasi RS

Kepastian status akreditasi RS penting untuk menjaga mutu layanan kesehatan peserta JKN-KIS. Pemerintah dan BPJS Kesehatan diminta mempermudah seluruh RS mengurus akreditasi dan selesai dalam waktu 2 bulan ini.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

 

Potensi putus kerja sama

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan dalam 2 bulan ke depan RS yang belum terakreditasi terancam diputus kerja samanya oleh BPJS Kesehatan. Begitu pula RS yang akreditasinya akan habis dan belum diperpanjang, akan berpotensi ikut diputus kerja samanya. Pemutusan kontrak kerja sama ini membuat jumlah RS mitra BPJS Kesehatan berkurang.

 

Timboel khawatir pemutusan kontrak kerja sama ini berdampak pada pasien untuk mendapat pelayanan kesehatan, antrian semakin panjang, dan sulit mendapat kamar perawatan. Kondisi ini dikhawatirkan juga meningkatkan out of pocket atau peserta membayar tambahan di luar paket yang dijamin.

 

Dia mengusulkan pemerintah dan BPJS Kesehatan mempermudah seluruh RS untuk mengurus akreditasi dan selesai dalam waktu 2 bulan ini. Untuk RS yang masa berlaku akreditasi akan jatuh tempo (habis), segera mengurus perpanjangan. Komite Akreditasi RS (KARS) perlu mendukung proses ini agar akreditasi bisa selesai Juni 2019.

 

Bagi RS yang baru mengurus akreditasi, tapi sampai 30 Juni 2019 belum selesai, Timboel meminta Menteri Kesehatan mengeluarkan diskresi berupa perjanjian kerja sama khusus antara RS dengan BPJS Kesehatan. Melalui perjanjian khusus itu diatur agar RS tersebut bisa melayani peserta JKN-KIS khusus untuk hemodialisa (cuci darah).

 

“Ini penting agar pasien cuci darah bisa dilayani di RS itu tanpa mencari lagi RS lain. Jangka waktu perjanjian kerja sama khusus ini bisa saja berlaku maksimal 3 bulan,” kata Timboel di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

 

Untuk daerah yang minim fasilitas kesehatan, Timboel mengusulkan agar kerja sama tetap dijalankan melalui perjanjian kerja sama khusus. Selain itu, BPJS Kesehatan perlu menyusun rencana mitigasi (pencegahan) atas berkurangnya RS yang bekerja sama karena masalah akreditasi.

 

Bentuk mitigasi yang bisa dilakukan antara lain memaksimalkan fungsi unit pengaduan di RS, sehingga bisa membantu pasien untuk mencari ruang perawatan. "BPJS Kesehatan juga diharapkan lebih lentur dalam menerapkan rujukan daring, sehingga peserta bisa dirujuk ke RS yang telah terakreditasi di wilayah terdekat."

Tags:

Berita Terkait