BPJS Tetap Jamin Pengobatan 8 Jenis Penyakit Katastropik
Berita

BPJS Tetap Jamin Pengobatan 8 Jenis Penyakit Katastropik

Hanya saja, sejak Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan sejak 2014, belum adanya regulasi terkait dana subsidi pemerintah terhadap penyakit berjenis katastropik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS. Foto: RES
Layanan BPJS. Foto: RES

Beredarnya informasi di sejumlah media bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak menanggung biaya pengobatan 8 jenis penyakit berbiaya tinggi dan dapat membahayakan jiwa (katastropik) mengundang kritik dari kalangan parlemen. Sebab, pada prinsipnya, UU BPJS telah mengamanatkan pembiayaan pengobatan segala penyakit yang diderita masyarakat sebagai peserta iuran ditanggung BPJS Kesehatan.  

 

Ketua Komisi IX Dede M Yusuf mengatakan BPJS Kesehatan bisa saja menerapkan mekanisme cost sharing terhadap beberapa penyakit langka yang diderita pasien dengan potensi biaya besar. Hanya saja, dia mengingatkan jenis penyakit, seperti jantung, stroke, kanker, dan gagal ginjal sudah masuk kategori resiko penyakit umum. Bahkan, kata Dede, masyarakat di desa pun berpotensi mengalami penyakit tersebut.

 

“Jadi apa bedanya jaminan sosial dengan asuransi lain jika manfaatnya dikurangi,” ujarnya di Komplek Parlemen, Senin (27/11/2017).

 

Politisi Partai Demokrat itu menilai persoalan pembiayaan pengobatan masyarakat memang mengalami lonjakan tajam. Sementara iuran masyarakat terhadap BPJS Kesehatan belum maksimal, sehingga BPJS Kesehatan mengalami defisit. Karena itu, persoalan ini mesti dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR. “Harus duduk dengan DPR dahulu karena ini menyangkut amanah UU. Segera nanti kami akan panggil BPJS Kesehatan untuk jelaskan rencananya,” kata dia.

 

Seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), jaminan sosial sebagai jaminan kesehatan merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan. Pasal itu menyebutkan “Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.”

 

Dalam Pasal 1 ayat (3) UU BPJS menyebutkan, “Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial”. Karena itu, BPJS berhak menarik iuran dari peserta sebagai dana operasional dalam penyelenggaran program kesehatan.

(Baca Juga: 5 Cara Ini Diusulkan untuk Atasi Defisit Jaminan Kesehatan Nasional)

(Baca Juga: 5 Cara Ini Diusulkan untuk Atasi Defisit Jaminan Kesehatan Nasional)

(Baca Juga: Kendalikan Defisit JKN, Pemerintah Bakal Perbaiki Regulasi)

 

Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay juga meminta agar BPJS Kesehatan membuat simulasi pembiayaan sistem cost sharing seperti yang diusulkan. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal berimplikasi aspek lain termasuk kepesertaan dan pelayanan.

Tags:

Berita Terkait