BPOM Dinilai Ambigu Sikapi Kasus Susu Kental Manis
Berita

BPOM Dinilai Ambigu Sikapi Kasus Susu Kental Manis

Pemerintah diminta melakukan audit dan pemeriksaan terhadap SOP yang dijalankan BPOM selama ini mengingat sudah terlalu banyak kasus yang terjadi dalam beberapa tahun ini akibat lemahnya sistem pengawasan BPOM.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Mengacu Peraturan Kepala BPOM No.21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan (PerkaBPOM 21/2016), David meyakini bahwa susu kental manis termasuk produk susu berdasarkan regulasi yang berlaku. “Menurut aturan Kepala BPOM memang produk susu, nggak bisa kita sangkal, aturan bilang begitu,” katanya.

 

Atas dasar regulasi ini, pelaku usaha tidak bisa disalahkan selama mematuhi ketentuan produksi, pelabelan, dan distribusi susu kental manis. Penamaan dengan kata ‘susu’ itu pun sudah atas izin BPOM.

 

“Kalau sudah lulus uji oleh BPOM, dikasih izin edar. Tinggal ada pengawasan setelah di pasaran,” ujar advokat yang telah lama bergelut dalam bidang perlindungan konsumen ini.

 

Sikap BPOM yang menertibkan aturan soal periklanan susu kental manis diapresiasi oleh David. Hal ini karena susu kental manis kerap dianggap masyarakat sebagai produk susu yang digunakan sebagai asupan pemenuhan nutrisi gizi. Pada saat yang sama, ia menilai BPOM ikut andil atas kesalahpahaman ini. Bahkan, BPOM bisa menjadi pihak yang digugat konsumen.

 

Sepanjang penelusuran David, belum ada kategori BPOM soal standar kandungan kadar susu dalam produk susu agar bisa disebut susu bernutrisi. “BPOM harus membuat kategori, bagaimana sih susu yang bernutrisi itu? Yang bergizi itu apa? Ada tidak aturannya?”  kata dia.

 

Sesat informasi di masyarakat soal penggunaan susu kental manis justru bermula dari ketidakjelasan regulasi BPOM soal produk susu mana yang layak disebut asupan pemenuhan nutrisi gizi. “Ini yang harus dievaluasi BPOM. Dia juga tidak bilang susu kental manis tidak mengandung nutrisi kan?” ujar David menambahkan.

 

Apabila ditemukan pelabelan atau iklan susu kental manis yang mengesankan sebagai produk susu asupan nutrisi gizi, David menganggap itu sebagai kesalahan BPOM. “Salahnya BPOM, sebagai pengawas tidak bisa mengawasi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait