Brawijaya Law Journal Milik FHUB Raih Indeks Scopus
Terbaru

Brawijaya Law Journal Milik FHUB Raih Indeks Scopus

Jurnal bidang sosial-humaniora pertama di Universitas Brawijaya yang terindeks Scopus.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Hukumonline menemukan bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah (Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah) adalah acuan yang berlaku seputar jurnal ilmiah di Indonesia. Ketentuan umum dalam Pasal 1 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah mengatur hakikat jurnal ilmiah sebagai bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.

Pasal 3 pada Permendikti yang sama menyebut enam fungsi dari jurnal ilmiah. Masing-masing fungsi itu adalah meregistrasi kegiatan kecendekiaan; mengarsipkan temuan hasil kegiatan kecendekiaan ilmuwan; mengakui hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah; mendiseminasikan hasil kegiatan kecendekiaan; mendiseminasikan hasil pengabdian kepada masyarakat; melindungi hasil karya peneliti/cendekiawan.

Pasal 1 angka 2 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah menentukan akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk penjaminan mutu Jurnal Ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan Jurnal Ilmiah.

Ada enam peringkat penilaian mengacu Pasal 6 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah yang biasa disebut sebagai SINTA 1 sampai dengan SINTA 6. Semakin bermutu suatu jurnal hukum maka akan meraih peringkat hingga mencapai SINTA 1. Di level internasional ada berbagai lembaga pemeringkat misalnya Scopus. Bahkan, capaian terindeks Scopus akan otomatis membuat akreditasi jurnal dianggap setara SINTA 1.

“Brawijaya Law Journal ini satu-satunya jurnal hukum di Indonesia yang mencapai SINTA 1 sebelum terindeks Scopus. Jadi kali ini semakin memperkuat akreditasinya,” kata Dhiana menambahkan.

Dhiana mengatakan bahwa tidak hanya kampus yang bisa menjadi penerbit jurnal hukum. “Lembaga negara juga bisa menyelenggarakan jurnal hukum. Misalnya Mahkamah Konstitusi sudah punya jurnal hukum yang terindeks Scopus,” katanya.

Pasal 2 Permendikti Akreditasi Jurnal Ilmiah memang mengatur bahwa jurnal ilmiah bisa diterbitkan atau berafiliasi tidak hanya dengan perguruan tinggi. Mulai dari organisasi profesi, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan, dan/atau badan usaha boleh menjadi penyelenggara jurnal hukum.

Dhiana mengatakan capaian ini membuat Universitas Brawijaya kini punya empat jurnal terindeks Scopus. “Brawijaya Law Journal saat ini satu-satunya yang berasal dari bidang sosial-humaniora, tiga lainnya jurnal eksakta,” kata Dhiana. Brawijaya Law Journal juga menjadi jurnal pertama FHUB yang terindeks Scopus di antara beberapa jurnal hukum yang diterbitkan.

Tags:

Berita Terkait