Bukan Lawyer Fee, Saksi Sebut Pemberian ke Robin Sebagai Uang Kemanusiaan
Terbaru

Bukan Lawyer Fee, Saksi Sebut Pemberian ke Robin Sebagai Uang Kemanusiaan

Uang kemanusiaan itu diberikan Rita Widyasari secara bertahap melalui transfer.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Usman dan Robin lalu bertemu di Puncak Pass. Dalam pertemuan itu Robin meminta imbalan Rp1 miliar agar Usman tidak jadi tersangka. "Saya saat itu tidak menjawab dan saya tidak setuju juga tapi karena waktu itu karena saya ketakutan karena dia (Robin) mengatakan 'Saya bersama tim di KPK ngomong ke bapak untuk ditersangkakan'," tambah Usman.

Pertemuan itu berlangsung pada Sabtu malam. Selanjutnya Robin kembali menelepon pada Minggu pagi. "Paginya Pak Robin telepon lagi katanya baik dikirim berapa saja yang penting buat teman-teman tim masuklah uangnya, itu hari Minggu. Hari Senin saya belum mau transfer karena saya mau konfirmasi ke teman saya kayaknya ini KPK gadungan, lalu kata teman saya Pak Iwan yang di Sukamiskin itu bener orang KPK," ungkap Usman.

Pada Senin pagi, Usman kembali mendapat telepon dari Robin. "Pukul 10.00 WIB, pada Senin, Pak Robin telepon lagi, 'Segeralah kirim kalau tidak mau jadi tersangka. Saya ketakutan walau saya tidak yakin bisa jadi tersangka dari mana? Tidak ada perkara apa-apa tapi kan kadang-kadang bisa terjadi dalam kehidupan seperti itu saya ketakutan, jadi saya kirimlah uang," tambah Usman.

Usman mengirim uang secara bertahap mulai 6 Oktober 2020 hingga 19 April 2021 senilai total Rp525 juta. Selain mengirim uang ke rekening yang sudah ditunjuk Robin, Usman juga bersedia mengeluarkan uang Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Pak Robin bilang minta Rp3 miliar karena ada kesulitan, saya tidak tahu kesulitannya apa. Katanya nanti dibayar Rp 5 miliar, pertanggungajwabannya seperti apa saya tanya katanya nanti dibikinkan saja kuitansi Rp5 miliar," ungkap Usman.

Dalam sidang, Robin berupaya untuk minta maaf kepada Usman. "Saya meminta maaf ke Pak Usman," kata Robin. "Gara-gara ini istri saya meninggal," kata Usman sambil terisak.

Seperti diketahui, Stepanus Robin Pattuju menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah pihak terkait dengan penanganan perkara.  Robin disebut memainkan lima perkara. Pertama, pemberian uang terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar.

Kedua, pemberian dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Keduanya memberikan uang Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari keduanya. Ketiga, Robin menerima gratifikasi terkait proyek Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Robin disebut menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat, Robin menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang yang diterima Robin Rp525 juta. Kelima, Robin menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

Tags:

Berita Terkait