Bunga Bank Termasuk Riba? Ini Penjelasan Hukum yang Sering Terlewat
Membedah Hukum Islam

Bunga Bank Termasuk Riba? Ini Penjelasan Hukum yang Sering Terlewat

Bunga bank konvensional dinyatakan sebagai riba berdasarkan Fatwa MUI. Sementara itu, Fatwa DSN menegaskan setiap akad syariah harus terbebas dari unsur riba. Sejalan dengan UU Perbankan Syariah yang mewajibkan seluruh kegiatan usaha bank syariah berlandaskan prinsip syariah yang melarang praktik riba.

Ferinda K Fachri
Bacaan 6 Menit
Pakar Hukum Islam FH UII Agus Triyatna dan Pakar Hukum Perbankan Syariah FHIP UMS Wardah Yuspin. Foto: Kolase
Pakar Hukum Islam FH UII Agus Triyatna dan Pakar Hukum Perbankan Syariah FHIP UMS Wardah Yuspin. Foto: Kolase

Status bunga bank konvensional adalah riba dalam hukum islam. Mungkin pernyataan ini sudah tidak asing didengar oleh banyak kalangan, terutama setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah secara tegas menuangkannya melalui Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah).

“Definisi riba itu kalau di dalam syariah secara umum memang bervariasi, tetapi secara teknis definisinya (adalah) pendapatan yang tidak diupayakan. Jadi uang yang berhenti bertambah sendiri,” terang Wakil Dekan Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Agus Triyanta, kepada Hukumonline, Senin (6/10). 

Merujuk pada Fatwa MUI 1/2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang timbul akibat penangguhan pembayaran yang telah diperjanjikan sebelumnya. Sementara itu, bunga didefinisikan sebagai tambahan dalam transaksi pinjaman uang yang dihitung dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil dari pokok tersebut. Penetapan bunga dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu, dihitung secara pasti di muka, dan umumnya menggunakan persentase.

Baca Juga:

Fatwa tersebut menegaskan bahwa praktik pembungaan uang memenuhi kriteria riba nasi’ah, sehingga termasuk salah satu bentuk riba yang hukumnya haram. Baik melalui lembaga keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, dan koperasi, maupun bagi individu.

MUI juga menegaskan, umat Islam tidak diperbolehkan melakukan transaksi berbasis bunga dengan lembaga keuangan konvensional apabila di wilayahnya telah tersedia lembaga keuangan syariah yang mudah dijangkau. Namun, dalam kondisi tidak tersedianya lembaga keuangan syariah, transaksi dengan lembaga konvensional diperbolehkan atas dasar prinsip dharurat atau hajat.

“Jadi bahwa bunga bank itu dinilai riba itu ada Fatwa MUI-nya, landasan normatifnya itu. Namun sebenarnya Fatwa MUI itu tidak mengikat. Lalu yang mengikat apa? Prinsipnya di UU Perbankan Syariah sudah sangat jelas, prinsip syariah yang dimaksud adalah sebagaimana yang difatwakan Dewan Syariah Nasional,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info