Buron Korupsi Dipulangkan ke Riau
Berita

Buron Korupsi Dipulangkan ke Riau

Masih tersisa enam buron lagi yang sedang dicari tim satgas dan Kejati Riau.

Nov
Bacaan 2 Menit

Mantan Manajer Administrasi dan Keuangan PT Rezki Cipta Illahi (RCI) ini terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Kabid Komersil Perum Bulog Riau Syafei Matondang, Kepala Divisi Regional Riau Perum Bulog Syarief Abdullah, Kepala Seksi Perdagangan Perum Bulog Riau Hendri Mairizal, serta Kuasa Direktur RCI Sunario B Herianto.

Terpidana lainnya, Syafei dihukum lima tahun penjara oleh MA. Di tingkat Pengadilan Negeri Pekanbaru, Syafei dkk terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, tapi ketika di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Syafei yang ditangkap 17 Juni lalu mengaku tidak tahu-menahu mengenai perkembangan kasusnya. Bahkan ketika penuntut umum mengajukan kasasi ke MA, Syafei juga tidak mengetahuinya. Untuk itu, Syafei mengatakan, setelah diputus lepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tinggi dirinya langsung pulang ke Lampung.

Syafei mengaku dirinya tidak melakukan pelanggaran apapun yang menyebabkan kerugian negara. Buktinya, putusan perdata memenangkannya dan menyatakan tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya dan rekan-rekannya. Dia masih mau mengkonsultasikan upaya hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya.

“Mau peninjauan kembali (PK) atau tidak, saya lihat dulu. Saya konsultasi dulu apakah dengan adanya putusan perdata yang menyatakan tidak ada kerugian ne gara bisa dijadikan dasar PK. Unsur-unsur lain saya belum lihat, saya pelajari dulu,” tutur Syafei beberapa waktu lalu.

Tags: