Business Judgement Rule: Tameng Antara Direksi BUMN dan Kasus Kerugian Keuangan Negara
Utama

Business Judgement Rule: Tameng Antara Direksi BUMN dan Kasus Kerugian Keuangan Negara

Dalam mengelola perusahaan, Direksi BUMN dinilai harus berani mengambil risiko. Doktrin BJR perlu diterapkan dengan sebenar-benarnya untuk menahan maraknya kriminalisasi Direksi BUMN melalui ketentuan kerugian keuangan negara.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi. Foto: RES
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi. Foto: RES

Business Judgement Rule (BJR) merupakan doktrin yang digunakan sebagai pedoman bagi Direksi, terutama Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk memegang prinsip kehati-hatian dan itikad baik sebelum mengambil keputusan bagi perusahaan. Apabila Direksi BUMN dapat membuktikan diri bahwa dirinya telah memenuhi setiap syarat BJR, maka ia tidak dapat dipertanggungjawabkan atas keputusannya yang menimbulkan kerugian terhadap perusahaannya.

BJR diulas secara mendalam melalui Seminar Publik dengan tema: “Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis” yang diselenggarakan oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan Hukumonline di Le Méridien, Jakarta, Rabu (15/7).

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, memaparkan bahwa permasalahan utama suatu kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh keputusan Direksi BUMN dapat dibagi menjadi risiko bisnis atau tindak pidana korupsi. Apabila kerugian keuangan dianggap sebagai risiko bisnis, maka ia dilindungi oleh BJR. Sementara itu, apabila kerugian dinilai sebagai tindak pidana korupsi, artinya kerugian tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap keuangan negara.

Baca Juga:

Prim menjelaskan bahwa terdapat empat syarat kumulatif yang harus dipenuhi supaya tindakan Direksi BUMN dikategorikan sebagai BJR. Pertama, bukan kesalahan atau kelalaian. Kedua, adanya good faith atau true care. Ketiga, pengambilan keputusan dilakukan tanpa adanya benturan kepentingan. Keempat, ada tindakan pencegahan.

"BJR bukanlah pelindungan mutlak. Pelindungan gugur jika satu syarat tidak memenuhi Pasal tadi," ujarnya.

Sementara, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasya Sirait, menekankan bahwa kerugian adalah akibat, bukan bukti otomatis adanya korupsi. Pertanggungjawaban pidana dapat dinyatakan sah apabila perbuatan, kesalahan, kausalitas, dan keuntungan yang dituju dibuktikan secara mandiri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info