Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Alexander Marwata dalam diskusi peluncuran buku “Kriminalisasi kebijakan” pernah menyebutkan, keputusan bisnis yang gagal atau berisiko cenderung selalu ditarik ke ranah pidana. Padahal, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu yakin penegakan hukum juga harus mempertimbangkan konteks bisnis dan tata kelola korporasi. Dalam setiap pengambilan keputusan berlaku prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang melindungi direksi sepanjang keputusan diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian.
Dalam konteks hukum di Indonesia, BJR diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal itu menegaskan, kepengurusan perusahaan yang terletak di tangan direksi harus berdasarkan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Untuk menilai apakah keputusan yang diambil telah memerhatikan prinsip BJR, perlu dilihat fiduciary duty dalam keputusan direksi. Fiduciary duty yang dimaksud adalah, duty of care, duty of loyalty, duty of skill, dan duty of act Lawfull.
Pasal 97 ayat (5) UU PT sebenarnya sudah memberikan batasan kapan direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena perusahaan merugi lantaran BJR. Batasan tersebut adalah kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; direksi telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan; direksi tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Namun, dalam praktiknya tak jarang terjadi penyimpangan.
Baca juga:
- Ledakan Kriminalisasi Kebijakan: Niat Jahat vs. Iktikad Baik
- KPK Apresiasi Vonis 9 Tahun Penjara terhadap Karen Agustiawan
- MA Batalkan Vonis Bebas Eks Dirut Merpati
Hakim berbeda sikap
Kajian dalam buku berjudul Kriminalisasi Kebijakan menemukan hal senada. Dalam memutus perkara ternyata hakim tak selamanya satu suara. Baik antarhakim dalam satu majelis pada kasus yang sama atau antarmajelis dalam kasus yang sama di masing-masing tingkat peradilan. Sebut saja, kasus mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan saat mengakuisisi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia; kasus Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dalam penyewaan dua pesawat Boeing untuk meningkatkan pendapatan perusahaan; juga kasus Nur Pamudji saat menjabat Direktur Utama PT PLN dalam proyek pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed di PLN Sumatera Utara.
Dalam kasus pertama Karen Agustiawan, jaksa menyatakan Karen melanggar prinsip good governance atau tata kelola yang baik dan bertanggung jawab saat memimpin Pertamina. Menanggapi itu, Karen dan kuasa hukumnya menegaskan semua langkah yang dia ambil untuk mengakuisisi Blok BMG sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2009 serta doktrin BJR. Akuisisi tersebut, kata dia, juga sudah disetujui Dewan Komisaris Pertamina.
Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Hakim Emilia Subagia menyatakan perbuatan Karen telah merugikan keuangan negara. Putusan itu tidak berdasarkan keputusan bulat. Salah satu anggota majelis, Hakim Anwar, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Anwar, Karen seharusnya dibebaskan dari dakwaan karena yang dilakukan terdakwa dalam konteks investasi sudah sesuai dengan prinsip BJR.
















