Inkonsistensi Nalar Hakim soal BJR, Terdakwa Berbeda Nasib
LEDAKAN KRIMINALISASI KEBIJAKAN

Inkonsistensi Nalar Hakim soal BJR, Terdakwa Berbeda Nasib

Berdasarkan studi putusan pengadilan, ada hakim yang memutus bebas dan ada juga yang tetap menghukum terdakwa.

Siska Trisia
Bacaan 5 Menit

Hukumonline.com

Karen kemudian mengajukan upaya hukum. Pada tingkat kasasi, Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid. Sus/2020 menyatakan Karen terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum, tapi perbuatan itu bukan tindak pidana. Majelis kasasi sependapat bahwa, oil company penuh risiko karena tidak ada parameter pasti yang menentukan berhasil tidaknya eksplorasi sebagaimana adagium “no risk, no business”. Menurut hakim, apa yang dilakukan Karen tidak keluar dari prinsip BJR karena tidak ada unsur kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja.

Lain Karen, lain pula respons hakim dalam kasus Hotasi Nababan. Bertekad memperbaiki kinerja Merpati, sebagai Direktur Utama saat itu, Hotasi berencana menambah armada pesawat dengan menyewa. Masalah muncul ketika pesawat yang disewa Hotasi tak kunjung tiba. Kejaksaan mendakwa Hotasi telah menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

Dalam persidangan, mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil dihadirkan sebagai saksi. Sofyan menyatakan kasus yang menimpa PT MNA merupakan risiko bisnis karena rekan bisnis dari perusahaan BUMN telah ingkar janji. Menurut Sofyan, dalam bisnis, seluruh risiko yang terjadi tidak mungkin bisa dicegah. Upaya Hotasi mengejar mitra bisnis yang ingkar TALG untuk menagih janji merupakan iktikad baik. Tak hanya itu, Sofyan menegaskan, tidak adanya “uang masuk” ke rekening Hotasi mengindikasikan bahwa tak ada niat Hotasi untuk memperkaya diri.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis bebas kepada Hotasi Nababan. Dalam pertimbangan Putusan Nomor 36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT. PST tercatat tindakan Hotasi dalam menyewa dan membayar security deposit adalah hal yang lazim dalam transaksi sewa pesawat internasional. Deposit yang dilakukan Hotasi diakui telah menunjukkan kehati-hatian prosedural dan penggunaan advisor profesional sebagai bagian dari duty of care dalam konsep fiduciary duty dan iktikad baik dalam UU PT. Memang putusan ini tidak dengan suara bulat. Dari tiga hakim, Hakim Hendra Yospin menyatakan pendapat berbeda bahwa Hotasi bersalah.

Kendati Hotasi bebas di pengadilan tingkat pertama, tidak demikian yang terjadi pada tingkat kasasi. Majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA) diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Agung M.S. Lumme dan Hakim Agung Mohammad Askin. Hotasi diputus bersalah secara bulat. Majelis kasasi menghukum Hotasi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Perbedaan pandangan hakim juga menarik untuk dilihat dalam dakwaan kasus korupsi Nur Pamudji. Mantan Direktur Utama PLN ini didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Pamudji telah menyalahi prosedur dalam memenangkan TPPI yang sebenarnya tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan panitia pengadaan sehingga menyebabkan kerugian negara.

Guna membantah dakwaan jaksa, Pamudji menghadirkan berbagai saksi dan ahli di persidangan. Nindyo Pramono, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada menjelaskan dalam persidangan: apa yang dilakukan Pamudji di PLN adalah hal yang wajar dan merupakan BJR! Kewenangan direksi membuat keputusan itu telah diatur dalam UU PT.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info